Kampanyekan KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa, DJKI Gandeng Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

SURABAYA – Jawa Timur memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) bersama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan seminar dengan tajuk KIK Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa di Hotel JW Marriott (26/11).

Hadir sebagai keynote speaker seminar ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Freddy Harris berharap Jawa Timur dengan kekuatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang bagus, agar tidak lupa untuk turut mendaftarkan KIK-nya.

“Kami berharap pimpinan Jawa Timur untuk concern terhadap hal ini, agar ekonomi tumbuh dan menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sementara, Emil Elistianto Dardak menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DJKI dan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Ke depan, Emil berkomitmen untuk membuat Klinik HAKI di lima Badan Koordinasi Wilayah Jawa Timur di Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan, dan Jember.

Pada kesempatan ini juga, Freddy Harris menyerahkan lima Surat Pencatatan Inventarisasi KIK kepada Emil Dardak, untuk ekspresi budaya tradisional Mocoan Lontar Yusuf, Saronen, dan Karapan Sapi, serta Pengetahuan Tradisional Sanggring Gumeno / Kolak Ayam dan Jamasan Pusaka Kanjeng Kyai Upas / Siraman Ageng. Seminar ini diikuti oleh para pemangku kepentingan terutama dari Organisasi Perangkat Daerah seluruh Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota yang telah menggulirkan program insentif pendaftaran merek, desain industri, dan pencatatan hak cipta, serta Pemerintah Daerah yang telah menginisiasi pendaftaran produk indikasi geografis.

"Dengan kolaborasi dan sinergi untuk membantu masyarakat melindungi hak kekayaan intelektualnya, di Jawa Timur telah terbangun suatu jaringan layanan pendaftaran kekayaan intelektual atau biasa kami sebut dengan Jaran Kya-I," terangnya.

Adapun narasumber dari seminar ini adalah Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Erni Purnamasari; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala; serta Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Jatim, Suwondo.

Erni menjelaskan salah satu peran DJKI yaitu menginventarisasi KIK. Dia menjelaskan pengetahuan dasar, tata cara inventarisasi, hingga persyaratan dan cara pencatatan KIK. Dia mengajak seluruh stakeholder untuk aktif mencatatkan KIK di daerahnya.

Sementara itu, Suwondo menerangkan potensi KIK di Jatim. Dia menunjukkan potensi kebudayaan Jatim yang ada di seluruh daerah. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan tradisional, seni, hingga olahraga tradisional.

Sedangkan Subianta berharap akan semakin banyak KIK dari Jawa Timur yang diinventarisasi dan dicatatkan di DJKI. “Sampai tahun ini baru 82 KIK yang dicatatkan di DJKI. Padahal, Jawa Timur punya banyak sekali potensi KIK. Jangan sampai KIK kita diklaim oleh negara lain, sehingga kita dirugikan," ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya