Jenewa - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.
Menurut Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Erick Siagian, Committee of Expert of Nice Union ini merupakan kelompok khusus di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertugas memelihara dan mengembangkan Klasifikasi Nice yang resmi dikenal sebagai Perjanjian Nice atau Nice Agreement .
“Klasifikasi Nice sendiri merupakan sistem klasifikasi internasional yang digunakan untuk mengkategorikan produk dan layanan dalam melakukan pendaftaran merek dagang dan merek jasa,” ungkap Erick.
Erick menjelaskan sistem ini membantu harmonisasi klasifikasi merek dagang secara global dengan menyederhanakan proses pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi dengan menyediakan sistem klasifikasi terpadu yang diakui oleh seluruh dunia. Tugas dari Committee of Expert of Nice Union sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan pelindungan hak kekayaan Intelektual (KI).
“Indonesia sendiri telah menjadi anggota ke-93 dari Nice Union sejak tanggal 7 Oktober 2023, maka Indonesia telah memiliki posisi untuk memberikan masukkan atau pendapat terhadap penggunaan terminologi pada Klasifikasi Nice,” tutur Erick.
Lebih lanjut, Erick menyampaikan bahwa perwakilan negara-negara anggota Perjanjian Nice melakukan pertemuan rutin seperti saat ini untuk meninjau dan memperbarui Klasifikasi Nice, memastikan klasifikasi tersebut mencerminkan tren pasar dan perkembangan teknologi terkini.
Menurutnya, tanggung jawab utama mereka meliputi revisi dan perubahan klasifikasi, penambahan atau penghapusan istilah, dan memberikan klarifikasi untuk memastikan sistem tetap relevan dan berguna untuk proses pendaftaran merek dagang secara internasional.
Dalam kesempatan ini, Indonesia berhasil meyakinkan seluruh anggota Committee of Expert untuk menerima Kain Batik ke dalam kelas 24 pada Klasifikasi Nice melalui pemungutan suara.
“Keberhasilan ini melalui proses yang cukup panjang. Setelah sebelumnya kami memasukkan proposal untuk kain batik pada kelas 24, dilanjutkan negosiasi dengan para Committee of Experts lainnya dari Nice Union guna mempertahankan proposal tersebut. Kemudian, kami telah berhasil meyakinkan seluruh anggota untuk menerima Kain Batik pada kelas 24 melalui voting,” ungkap Erick.
Erick menambahkan, Indonesia saat ini memiliki banyak jenis barang dan jasa tradisional yang dapat dicatatkan dalam Klasifikasi Nice, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan pelindungannya dapat diterima secara global oleh seluruh negara anggota yang meratifikasi Perjanjian Nice.
“Kedepannya Indonesia diharapkan akan mengajukan kembali berbagai terminologi yang berasal dari Indonesia untuk tetap menjaga keaslian kata tradisional milik Indonesia dari segala pengajuan pendaftaran merek di dunia internasional,” pungkas Erick. (daw/sas)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024