Kabupaten Belitung Timur Kantongi 30 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Belitung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan 30 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Pemerintah Belitung Timur dalam Kegiatan Diseminasi KI dan KIK, Rabu (15/9/2021), di BW Suite Hotel, Belitung.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, kepada Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar.

Dalam sambutannya, Freddy mengatakan bahwa sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Jika Indonesia ingin menjadi negara berkembang, Freddy menegaskan bahwa seluruh masyarakatnya harus menempatkan pelindungan dan pemanfaatan KI di depan.

“Oleh karena itu, sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya sehingga tentunya diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara lebih luas", sambung Freddy dalam sambutannya. 

Di sisi lain, Khairil Anwar mengucapkan apresiasinya untuk DJKI Kemenkumham atas diberikannya surat pencatatan KIK untuk Belitung Timur. Dia berharap pemberian surat pencatatan ini sebagai momen bangkitnya ekonomi kreatif di Belitung Timur yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global.

“Terima kasih kami haturkan atas diberikannya sertifikat untuk kami dari Kemenkumham, dan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur saya sampaikan apresiasi sehingga kami bisa mendaftarkan 30 KIK. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sanggar seni, komunitas pelaku seni budaya, perhimpunan adat, dan seluruh masyarakat Belitung Timur atas diberikannya sertifikat,” ujarnya. 

Sebanyak 13 KIK yang terdaftar merupakan pengetahuan tradisional seperti Aruk Gelagau, Limping Pisang, Hingga Bubor Nunu. Sementara itu sisanya adalah ekspresi budaya tradisional (EBT) seperti Lesong Ketintong, Sepen Buding, sampai Terumpet Daun Kelapak. Seluruh KIK ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia asal Belitung Timur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Selain penyerahan surat pencatatan ini, DJKI juga menyelenggarakan diseminasi, inventarisasi KIK pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur.

Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari pimpinan tinggi DJKI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur, Badan Pengelola, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, dan budayawan. 

Tujuan diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan masyarakat mengenai KI dan melindungi KI di Belitung dan Belitung Timur, menurunkan kasus pelanggaran KI, dan meningkatkan ekonomi daerah. Kegiatan ini juga semakin lengkap dengan pemberian pendampingan untuk masyarakat dalam mendaftarkan KI.

“Selain memberikan edukasi dan pendampingan, diseminasi KI dan KIK juga dilakukan untuk mengurangi pelanggaran KI karena memang masih rendahnya kesadaran tentang kekayaan intelektual,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga dalam laporannya. 

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, EBT, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Saat ini, DJKI memimpin pembangunan Pusat Data Nasional KIK. DJKI telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait.

Pusat data ini dibangun sebagai upaya untuk melindunginya dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga, sekaligus dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain. 


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya