Jember Fashion Carnaval: Paduan Budaya Tradisional dan Kreatifitas Masyarakat

Jakarta - Perhelatan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang sudah berjalan selama 19 tahun ini, berbuah manis dengan terciptanya citra positif untuk Indonesia dan khususnya untuk kota Jember.

Selain itu, hadirnya JFC memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian daerah, karena even ini berhasil menjadi magnet pariwisata baru di Indonesia.

Penyelenggaraan JFC ini  merupakan salah satu even yang lahir dari sebuah perpaduan budaya tradisional dan kreatifitas masyarakat lokal. 

Menurut  Director Program & Development of Jember Fashion Carnaval, David Susilo bahwa JFC merupakan sebuah investasi budaya dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

“Jadi tujuan konsep awalnya itu bagaimana JFC itu membangun peradaban bangsa, khususnya dibidang fashion dan karnaval,” ujar David.

David juga menuturkan bahwa keberadaan JFC memiliki beberapa perspektif di dalam penyelenggaraannya. Diantaranya yaitu JFC memiliki perspektif nilai kreatifitas yang tinggi.

“Karena kami itu memiliki sebuah konsep bahwa kita bukan menjadi follower, tetapi bagaimana kita menjadi  sebuah trend center. Apa yang kita kemukakan itu adalah bagian sesuatu yang sifatnya originalitas dan merupakan turunan dari kreatifitas atau turunan dari budaya bangsa yang ada di Indonesia,” ucap David.

Hasilnya JFC berhasil menjelma menjadi sebuah even berkelas dunia yang mampu mendorong pembangunan daerah serta berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarat lokal secara berkelanjutan.

 “JFC ini sebagai bagian dari ekosistem peradaban ekspresi kebudayaan dalam memperkaya dan menyebarluaskan kemajuan budaya Indonesia.”

Di dalam JFC ini, kalau kita bicara dari sudut pandang kekayaan intelektual, di sana terdapat karya-karya yang bersumber dari warisan budaya tradisional yang dipadukan dengan pengembangan karya-karya baru berbasis pada karya yang sudah ada turun temurun yaitu ekspresi budaya tradisional.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat mengisi seminar IP Talk From Home yang diselenggarakan DJKI secara langsung di kanal YouTube DJKI Kemenkumham, sabtu (25/4/2020).

“Bila melihat apa yang dilakukan JFC ini, sebenarnya merupakan pengembangan kekayaan intelektual di indonesia, dan banyak sekali karya-karya intelektual yang baru tidak akan pernah terlepas dari budaya tradisi yang ada dan ini akan terus berkembang,” tutur Agung.

Karenanya budaya tradisional yang termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia haruslah terlindungi secara hukum, agar tidak diambil dan diakui pihak atau negara lain.

Agung menjelaskan bahwa untuk melindungi KIK bangsa, Indonesia telah mengaturnya di Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga serta memelihara EBT itu sendiri.

“Artinya yang sudah turun-temurun ini adalah sifatnya komunal. Jadi tidak bisa secara individual dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, tetapi menjadi milik bangsa Indonesia, dan dilakukan inventarisasi KIK, tentunya supaya tidak diambil oleh pihak negara lain yang mengklaim atas karya-karya yang dimiliki tadi,” terang Agung.

Selain diatur oleh undang-undang, pelindungan KIK juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan bahwa inventarisasi KIK merupakan langkah maju yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK.

“Karena ini merupakan aset bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya yang ada diseluruh Indonesia. Dan ini juga menjadi  aset negara dan aset daerah, sehingga pihak-pihak tertentu tidak bisa mengklaim begitu saja,” Agung menjelaskan.

Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, DJKI berkomitmen untuk melindungi KIK dengan memprioritaskan inventarisasi KIK.

“Tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi KIK, karena ini merupakan aset Indonesia dalam melindungi warisan budaya tradisional dan untuk melestarikannya,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya