Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah berupaya untuk mendapatkan sejumlah ISO demi meraih visi menjadi kantor berkelas dunia. Kendati demikian, DJKI tak hanya ingin mendapatkan sertifikat saja melainkan juga memperbaiki kualitas bisnis proses dalam memberikan pelayanan publik.
“Perolehan sertifikat ISO ini tujuannya ada dua. Yang pertama mendapatkan sertifikat sedangkan yang kedua adalah memperbaiki proses bisnis. Untuk memperbaiki alur bisnis, DJKI tidak boleh berhenti melakukan perbaikan setelah mendapatkan sertifikat,” ujar Wahyudin Lihawa CEO BSC Consulting (PT Batata Sistem Caraka) pada Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja (Rakernis) DJKI Tahun Anggaran 2023 pada 20 Maret 2023 di Shangri-La Hotel Jakarta.
Menurut Wahyudin, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan DJKI untuk memperbaiki bisnis proses sebelum DJKI mengantongi sertifikat ISO 9001:2015. Yang pertama Wahyudin menjelaskan tentang konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, sumber daya, operasional, evaluasi kinerja hingga peningkatan layanan.
“Kita perlu berangkat dari Rencana Strategis untuk memulai perencanaan yang baik dalam membangun program dan membangun ekspektasi yang disesuaikan dengan kondisi internal & eksternal yang berpengaruh terhadap kemampuan organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan,” jelas Wahyudin.
Selanjutnya, pimpinan DJKI harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmennya dalam sistem manajemen mutu DJKI. Hal itu dapat ditunjukkan dengan bertanggung jawab penuh terhadap sistem, melakukan evaluasi, memberikan arahan, menetapkan kebijakan, memberdayakan sumber daya yang ada, dan menetapkan peran tanggung jawab, dan wewenang.
“Pimpinan perlu mempedulikan bagaimana setiap sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan mengelola mereka sehingga memenuhi kebutuhan operasional layanan,” lanjutnya.
Tak ketinggalan, DJKI juga harus mengadakan Pelaksanaan Pemantauan, Pengukuran, Analisis, dan Evaluasi, Audit Internal, dan Tinjauan Manajemen. Evaluasi ini dibutuhkan agar DJKI mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan atau dievaluasi.
“Dengan melakukan evaluasi, kita akan dapat melakukan identifikasi ketidaksesuaian dan
tindakan korektif yang akan dilakukan dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan,” pungkas Wahyudin.
Sebagai informasi, perolehan sertifikat ISO 9001:2015 merupakan salah satu program unggulan DJKI pada 2023. Sebelumnya, DJKI telah mendapatkan sertifikat 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. (kad/daw)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024