Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Acara yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan industri, akademisi, dan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat, dinamika global, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
"Undang-Undang ini menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akomodatif, dan responsif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual," ujar Sri.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih komprehensif terhadap invensi di bidang teknologi. Di antaranya, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan, serta batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah. Hal ini diharapkan mempercepat proses pengajuan paten serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, akademisi dan inventor.
Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi. "Sinergi ini akan memastikan kebijakan paten yang baru dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.
Berdasarkan data DJKI, permohonan paten di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 15.027 permohonan, naik hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diproyeksikan akan mencapai lebih dari 43.000 permohonan pada tahun 2029. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui acara ini Lastami juga menjelaskan peran paten dalam mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan terbaru, kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lastami.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengajuan paten. Peserta yang hadir diharapkan dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan misi DJKI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di bidang kekayaan intelektual.
Kami sebagai perwakilan dari pemerintah berharap regulasi yang baru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan era digital. Mari bersama-sama melindungi kekayaan intelektual Indonesia demi menciptakan daya saing global,” tutup Lastami.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 27 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025