Indonesia Salah Satu Negara Penghasil Kopi Paling Agresif di Dunia

Jakarta - Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan potensi pemasar kopi terbaik di dunia. Hal itu karena Indonesia memiliki salah satu kopi indikasi geografis yang paling diminati di dunia jika dibanding negara-negara ASEAN lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Giovanni Galanti, Pakar Perdagangan dan Indikasi Geografis ARISE+ Indonesia dalam Workshop berjudul ‘Market Opportunities in the Face October Harvest Season” yang digelar secara virtual pada Kamis, 17 September 2020. 

“Berdasarkan data MINTEL, Indonesia memiliki pasar kopi yang pertumbuhanya paling cepat jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Turki, India, Vietnam atau Chile yaitu lebih dari 19,6 persen pada 2012-2016. Pada dasarnya pasar kelas menengah ini berkembang pesat di negara-negara ASEAN untuk produk otentik dan pengalaman kuliner baru,” ujar Giovanni dalam paparannya. 

Dia melanjutkan bahwa Kopi Gayo Aceh memiliki potensi ekonomi yang besar di Uni Eropa asal bisa menjaga keasliannya. Di sisi lain, produk yang asli juga harus dipastikan memiliki kualitas seperti yang dijanjikan kepada konsumen yang sudah ditargetkan dengan baik 

Pendapat tersebut selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris yang diwakili oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga dalam sambutannya. 

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, ekspor Kopi Gayo ini pada periode Januari - April 2020 yaitu sebesar 26,9 ribu ton atau senilai USD 58,9 juta. Dari volume tersebut 93 persen volume ekspor kopi Indonesia ditujukan ke Italia, Belgia, dan Jerman,” kata Daulat.

Saat ini, DJKI telah mendaftar 97 indikasi geografis; 88 di antaranya berasal dari dalam negeri sementara sisanya adalah milik luar negeri. Kopi Gayo Arabika sendiri sudah terdaftar sebagai produk indikasi geografis sejak 2017 yang berasal dari Tanah Rencong, Aceh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan pertemuan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menyambut panen kopi pada Oktober. Dia berharap pada pertemuan ini akan lebih banyak pihak yang tertarik untuk mengekspor kopi yang sudah diakui secara internasional tersebut. 

“Kami berharap Kopi Gayo lebih banyak mendapatkan perhatian supaya produk ini semakin terkenal di Eropa. Kami juga berharap ajang pertemuan antara penjual dan pembeli kopi gayo,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya