Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penandatanganan MoU baru yang menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada Desember 2020. MoU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan kerja sama bilateral selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama.

“Penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolaboratif dan saling belajar dalam membangun sistem KI yang efektif dan inklusif,” ujar Razilu saat membuka sesi diskusi pada 10 Juli 2025.

Substansi MoU mencakup pertukaran praktik terbaik dalam pelayanan kekayaan intelektual, kegiatan edukasi publik, serta penyelenggaraan seminar, simposium, dan pelatihan bersama. 

“Selain itu, MoU ini juga membuka peluang bagi keterlibatan pihak ketiga, seperti lembaga penelitian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kedua negara, untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kolaboratif,” ujar Razilu.

Dalam diskusi ini, kedua belah pihak turut membahas persiapan perjanjian Patent Prosecution Highway (PPH) antara Indonesia dan Denmark. Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan paten serta memberikan efisiensi dan kemudahan akses bagi para inovator dari kedua negara.

“Kami juga berharap agar proyek kerja sama yang telah berjalan, termasuk pelatihan bagi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri yang berfokus pada sistem manajemen mutu, serta pelatihan penegakan hukum berbasis praktik internasional terus dikembangkan,” kata Razilu.

DJKI juga mengusulkan agar cakupan kegiatan diperluas ke lima kota bisnis utama di Indonesia melalui format roving seminars sebagai strategi diseminasi dan edukasi yang lebih merata.

Sementara itu, perwakilan dari DKPTO, Sune Stampe Sørensen selaku Director General of Danish Patent and Trademark Office menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan dedikasi DJKI dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang modern dan inklusif.

“Kami juga menghargai komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual,” ujar Sune. 

Dalam kesempatan ini, Razilu juga menyampaikan bahwa Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Paten. Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah mempersiapkan revisi atas Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kerja sama erat antara DJKI dan DKPTO telah berlangsung sejak 2020 dan terus berkembang melalui berbagai inisiatif bersama. Melalui pertemuan ini, kedua institusi bertekad memperkuat sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya