Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Jenewa – Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang berharap dengan bergabungnya Indonesia di traktat ini, para desainer lokal akan semakin mudah melindungi desain industrinya di Indonesia maupun secara internasional. 

“Dengan menstandarkan persyaratan prosedural lintas yurisdiksi, traktat ini berupaya menciptakan sistem yang lebih mudah diakses oleh para desainer, khususnya yang berasal dari kalangan desainer skala kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelas Supratman. 

Penandatanganan DLT merupakan langkah strategis mengingat pertumbuhan permohonan desain industri di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2022, jumlah permohonan desain industri mencapai 4.875 permohonan, dengan rincian 3.533 permohonan dari dalam negeri dan 1.341 dari luar negeri. Selanjutnya pada tahun 2023, permohonanan meningkat menjadi 6.326, terdiri atas 4.850 permohonan dari dalam negeri dan 1.476 dari luar negeri. 

Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kenaikan persentase permohonan desain industri nasional terbesar di dunia pada tahun 2023, yakni mencapai 37,3 persen.  Bahkan capaian Indonesia itu melampaui kenaikan pendaftaran negara besar lainnya, seperti India dan Rusia.

Daren Tang mengapresasi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. “Ekonomi kreatif Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Tidak hanya dari desain industri, namun juga melalui film animasi Jumbo yang meraih kesukseskan komersil di pasar lokal maupun internasional,” puji Daren.

Dalam pertemuan ini Kementerian Hukum dan WIPO menjajaki sejumlah langkah penting, yang meliputi asistensi hukum, penataan royalti, dan IP Finance. Asistensi hukum meliputi reformasi hukum dan penyelarasan undang-undang dan peraturan perudangan di Indonesia, termasuk di bidang hak cipta, desain industri, digitalisasi. Penataan royalti terkait pengembangan kebijakan atau penataan kembali mekanisme penatikan dan distribusi royalti. Sedangkan IP Finance merupakan kerjasama antara DJKI dan sektor perbankan terkait pembiayaan KI.

Dirjen WIPO menyambut baik inisiatif ini dan berharap dapat mengunjungi salah satu bank di Indonesia dalam kunjungan resminya pada 10–13 Agustus 2025 yang akan datang. “Saya berharap kunjungan ke salah satu bank tersebut dapat memberikan insight bahwa program tersebut akan menjadi potensi untuk meningkatkan ekonomi di Indonesia,” ujar Daren Tang.

Indonesia mengapresiasi terhadap berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis. Menteri Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil dan berkelanjutan. “Indonesia siap terlibat lebih jauh dalam agenda dan program WIPO, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam sistem KI secara global,” pungkas Supratman.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya