Hasil Klasifikasi Permudah Telusuri Dokumen Paten

Jakarta - Melakukan klasifikasi dokumen paten yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu tugas penting Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD).

“Karena tidak akan lengkap sebuah dokumen paten tanpa adanya klasifikasi,” tutur Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon dalam kesempatannya membuka acara Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, proses klasifikasi dokumen paten akan mempermudah para pemangku kepentingan untuk mengetahui bidang teknologi dari suatu invensi yang sedang diajukan atau paten yang sedang ditelusuri oleh siapa saja.



Pelaksana Tugas Sub Koordinator Klasifikasi Paten Setyo Purwantoro menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem klasifikasi International Patent Classification (IPC) dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

“IPC ini adalah suatu sarana untuk memperoleh klasifikasi dokumen paten yang seragam secara internasional. WIPO menerbitkan IPC sebagai klasifikasi paten yang sifatnya universal,” terang Setyo.

Setyo menerangkan bahwa IPC merupakan sistem klasifikasi bertingkat untuk mengklasifikasi dan menelusuri dokumen paten yang digunakan untuk menyusun dokumen paten dengan teratur, memetakan secara selektif mengenai informasi tentang paten, serta sebagai dasar penelusuran state of the art.

“Sistem klasifikasi ini juga bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup,” papar Setyo.

Selanjutnya, Setyo menyebutkan ada empat fungsi dari IPC, yang pertama sebagai alat penelusuran yang efektif untuk pencarian dokumen paten yang digunakan oleh kantor paten atau pengguna yang lain menilai kebaruan dan mengevaluasi langkah inventif dokumen permohonan paten.

Kedua, sebagai alat untuk menyusun dokumen - dokumen paten secara teratur untuk memudahkan akses terhadap informasi teknis dan informasi hukum yang tercantum di dalamnya.

Ketiga, sebagai pembidangan teknologi tertentu dan yang terakhir sebagai dasar pembuatan statistik kekayaan industri yang dapat digunakan untuk mengkaji perkembangan teknologi di berbagai bidang.

“Klasifikasi paten juga merupakan sarana penelusuran yang efektif untuk mencari tren teknologi saat ini dan dapat digunakan untuk kajian pengembangan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Setyo. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya