Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 16/KBP/VI/2023 atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-(4-hidroksi-3-metoksifenil)asetat sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1 dan koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 dengan judul Invensi “Senyawa Sensasi Penghangatan”.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-2-(4-hidroksi-3-metoksifenil) asetat tersebut tidak memperluas lingkup invensi,” ujar Farida.

“Koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 yang ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 yang diajukan oleh pemohon juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjutnya.

Farida menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan dengan mengubah lampiran sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 12 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/II/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201808078 dengan judul “Bentuk Polimorfik dari N-{6-(2-hidroksipropan-2-il)-2-[2-(metilsulfonil)etil]-2H-indazol-5-il}-6-(triflorometil)piridin-2-karboksamida”.

“Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” jelas Erlina.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Erlina. (yun/daw)

 

 

 

 

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya