Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property - Public Relations (IP-PR) Summit 2025 pada 15 s.d 18 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat komunikasi publik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelas dunia di era digital. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya bertumpu pada regulasi dan layanan, tetapi juga memerlukan komunikasi publik yang efektif, konsisten, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam sambutannya menekankan, komunikasi publik merupakan salah satu penentu keberhasilan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang KI. Menurutnya, komunikasi KI harus mampu membangun kesadaran dan kepercayaan publik agar masyarakat terdorong untuk melindungi karya dan inovasinya.
“Komunikasi KI tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi harus menggerakkan publik untuk memahami, menghargai, dan melindungi karya sebagai aset bangsa,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menegaskan bahwa humas, baik di pusat maupun di daerah, memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dengan kebutuhan informasi masyarakat. Dengan komunikasi yang tepat, KI dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penggerak ekonomi kreatif dan inovasi daerah.
Sementara itu, Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa IP–PR Summit 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan arah komunikasi KI di seluruh satuan kerja. Andrieansjah menekankan pentingnya konsistensi pesan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat dan urgensi perlindungan KI.
“Keseragaman narasi dan kekuatan pesan menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa pendaftaran dan perlindungan KI adalah langkah strategis untuk menjaga hak, nilai ekonomi, dan keberlanjutan suatu karya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pada sesi paparan utama, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Hendriana, menekankan peran kehumasan harus bertransformasi dari sekadar penyampai pesan menjadi orkestrator ekosistem KI nasional. Ia menilai tantangan utama saat ini bukan pada lemahnya regulasi, melainkan pada keterbatasan narasi KI di ruang publik.
“Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi dan sistem KI yang kuat. Tantangan kita saat ini adalah memastikan publik memahami, mempercayai, dan merasakan manfaat dari sistem tersebut melalui komunikasi yang sederhana, relevan, dan berorientasi manfaat,” ucap Yadi.
IP–PR Summit 2025 diikuti oleh ASN pada Bidang KI serta unit kerja kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini turut menghadirkan para pakar komunikasi serta praktisi lintas sektor, antara lain Prita Laura selaku pakar komunikasi strategis, Anne Purba dari PT Kereta Api Indonesia, Dian Lorinsa dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Aiman Witjaksono dari MNC Media, Farchan Noor Rachman dan Khoiru Liummah dari Direktorat Jenderal Pajak serta narasumber internal DJKI, untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan informasi, manajemen isu, dan komunikasi krisis.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan kapasitas humas agar mampu mengelola komunikasi KI secara modern, adaptif, dan akuntabel. Dengan komunikasi publik yang kuat, diharapkan semakin banyak masyarakat terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya serta inovasinya, sehingga KI dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi nasional dan memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara pelindung karya dan inovasi. (Arm/Daw)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026