Gelar IP–PR Summit 2025, DJKI Perkuat Peran Humas dalam Pelindungan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property - Public Relations (IP-PR) Summit 2025 pada 15 s.d 18 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat komunikasi publik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelas dunia di era digital. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya bertumpu pada regulasi dan layanan, tetapi juga memerlukan komunikasi publik yang efektif, konsisten, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam sambutannya menekankan, komunikasi publik merupakan salah satu penentu keberhasilan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang KI. Menurutnya, komunikasi KI harus mampu membangun kesadaran dan kepercayaan publik agar masyarakat terdorong untuk melindungi karya dan inovasinya.

“Komunikasi KI tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi harus menggerakkan publik untuk memahami, menghargai, dan melindungi karya sebagai aset bangsa,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa humas, baik di pusat maupun di daerah, memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dengan kebutuhan informasi masyarakat. Dengan komunikasi yang tepat, KI dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penggerak ekonomi kreatif dan inovasi daerah.

Sementara itu, Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa IP–PR Summit 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan arah komunikasi KI di seluruh satuan kerja. Andrieansjah menekankan pentingnya konsistensi pesan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat dan urgensi perlindungan KI.

“Keseragaman narasi dan kekuatan pesan menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa pendaftaran dan perlindungan KI adalah langkah strategis untuk menjaga hak, nilai ekonomi, dan keberlanjutan suatu karya,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada sesi paparan utama, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Hendriana, menekankan peran kehumasan harus bertransformasi dari sekadar penyampai pesan menjadi orkestrator ekosistem KI nasional. Ia menilai tantangan utama saat ini bukan pada lemahnya regulasi, melainkan pada keterbatasan narasi KI di ruang publik.

“Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi dan sistem KI yang kuat. Tantangan kita saat ini adalah memastikan publik memahami, mempercayai, dan merasakan manfaat dari sistem tersebut melalui komunikasi yang sederhana, relevan, dan berorientasi manfaat,” ucap Yadi.

IP–PR Summit 2025 diikuti oleh ASN pada Bidang KI serta unit kerja kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini turut menghadirkan para pakar komunikasi serta praktisi lintas sektor, antara lain Prita Laura selaku pakar komunikasi strategis, Anne Purba dari PT Kereta Api Indonesia, Dian Lorinsa dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Aiman Witjaksono dari MNC Media, Farchan Noor Rachman dan Khoiru Liummah dari Direktorat Jenderal Pajak serta narasumber internal DJKI, untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan informasi, manajemen isu, dan komunikasi krisis.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan kapasitas humas agar mampu mengelola komunikasi KI secara modern, adaptif, dan akuntabel. Dengan komunikasi publik yang kuat, diharapkan semakin banyak masyarakat terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya serta inovasinya, sehingga KI dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi nasional dan memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara pelindung karya dan inovasi. (Arm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya