Founder Laukita Ungkap Kesuksesan Membangun Brand Makanan di Tengah Pandemi

Jakarta - Di tengah perang dan musibah, seorang pengusaha harus bisa mencari peluang untuk bangkit. Hal tersebut dikatakan pendiri Laukita, Adhia Abshar Arryman, yang sukses membangun bisnis makanan beku siap saji di tengah menyebarkan virus Covid-19. 

Berbeda dari kebanyakan bisnis yang mengalami kerugian, Adhia justru melihat peluang bisnis dari masalah yang ada karena adanya pandemi. Laukita telah memiliki 1.000 mitra referal dan berencana melakukan ekspansi ke luar negeri dalam beberapa tahun ke depan. Timnya melakukan riset sehingga bisnis makanannya dapat menjawab kebutuhan makanan siap saji ketika banyak orang terjebak di rumah dan tidak memiliki waktu untuk memasak. 

“Dengan adanya pandemi, produk kami memang diserap lebih mudah karena konsepnya yang mudah. Tapi makanan itu kan kebutuhan yang sustainable ya. Bisnis makanan ini bisnis yang menjanjikan. Tapi dalam bisnis makanan banyak masalah, tidak efisien. Jika bisnisnya ingin besar, maka kita harus jeli melihat peluang dan berinovasi,” terang Adhia dalam IP Talks edisi khusus Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Senin (16/08/2021) melalui Instagram Live dengan moderator Emil Faizza.

Adhia menjelaskan bahwa saat ini inovasi teknologi sudah sangat maju, termasuk di bidang kuliner. Dia memaparkan pebisnis makanan harus rajin membaca dan melihat tren di dalam maupun luar negeri. 

“Kita harus menyerap sebanyak mungkin pengetahuan karena sekarang dunia ini tidak terbatas. Jadi jangan membatasi diri kita,” lanjutnya.

Selain itu, Adhia juga menyebutkan bahwa seorang pebisnis harus bisa menciptakan pasarnya. Hal ini sangat penting karena kemampuan marketing sangat diperlukan untuk meningkatkan penjualan dan pengetahuan orang pada brand yang dimiliki.

“Dalam bisnis apapun, sebenarnya yang paling penting itu bukan produknya, capital dan lain sebagainya, tetapi tentang bagaimana kita menciptakan pasarnya,” kata dia. 
Di samping itu, Adhia juga menggarisbawahi pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten atau inovasi yang ditemukan atau dikembangkan untuk mendukung bisnis. Dia sendiri lebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum meluncurkan produk.

“Kalau saya, saya daftarkan dulu mereknya karena sayang ketika udah melakukan pemasaran brand, nanti pada saat didaftarkan masih harus nunggu rentang verifikasi dua tahun. Jangan sampai udah capek-capek bangun merek, udah dikenal, pas didaftarkan brandnya udah dipakai orang lain. Kita harus ingat bahwa merek itu intangible asset untuk kita,” jelas Adhia. 

Adhia melanjutkan bahwa pelindungan KI membuat kreator tenang karena tidak akan menghabiskan waktu dan uang akibat potensi sengketa. Apalagi, semakin banyak usaha yang dikerahkan untuk membangun merek sama artinya dengan membangun aset. 

“Cara mikirnya KI itu adalah tabungan aset. Setiap satu orang mengenal brand kita, adalah aset kita. Milik kita. Prinsip merek dagang adalah momen. Jangan sampai keduluan. Makanya segala bisnis yang akan kita lakukan, pendaftaran nomor satu,” tutupnya.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Masyarakat kini dapat mendaftarkan permohonan pelindungan merek melalui www.dgip.go.id.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya