Fokus Lindungi KI Komunal di Indonesia, DJKI dan DJPP Mantapkan Konsep RPP Inventarisasi KIK
Oleh Admin
Fokus Lindungi KI Komunal di Indonesia, DJKI dan DJPP Mantapkan Konsep RPP Inventarisasi KIK
Jakarta – Rapat bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) kembali dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan (DJPP) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin
(2/8/2021) untuk menyelesaikan konsep RPP Inventarisasi KIK agar dapat
dilanjutkan kepada Rapat Panitia Antar Kementerian.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan RPP Inventarisasi
KIK Pasal 12 terkait Indikasi Asal secara lebih mendetail.
Sebagai informasi, Indikasi Asal
merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait
dengan faktor alam dan tidak sama dengan Indikasi Geografis. Saat ini Pasal
tentang Indikasi Asal hanya menjelaskan definisinya saja. Dengan demikian,
dalam rapat ini dilakukan diskusi untuk memperjelas substansi Indikasi Asal tersebut.
Pencatatan Indikasi Asal ini
merupakan salah satu upaya Negara dalam hal melindungi Kekayaan Intelektual Komunal
yang ada di Indonesia. (AMO/DIT)