Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi dengan tema Mewujudkan Penyempurnaan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada tanggal 8 s.d 11 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Yosano Dwiwanda Saktinegara menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi Intellectual Property Rights Online (Iproline) Merek dan aplikasi e-Indikasi Geografis (e-Indigeo) masih membutuhkan perhatian lebih lanjut agar dapat memenuhi kebutuhan para stakeholder.
"Dalam upaya menyempurnakan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo, kami di Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya mengintegrasikan masukan dari pengguna,” ucap Yosano.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan ekspektasi antar pemangku kepentingan mengenai aplikasi merek dan aplikasi indikasi geografis, serta untuk menyempurnakan aplikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lain yang mengikutinya.
“Harapannya kegiatan ini dapat mewujudkan aplikasi Iproline Merek dan aplikasi e-indigeo Indikasi Geografis yang lebih baik dan memberikan manfaat signifikan dalam upaya penyempurnaan dan pengembangan aplikasi di lingkungan DJKI,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Layanan Aplikasi Merek dan Indikasi Geografis Mohammad Irvan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan diskusi terkait permasalahan yang terjadi pada kedua aplikasi tersebut yang nantinya akan diinventarisasi untuk dievaluasi.
“Dengan dilakukannya inventarisasi masalah ini, harapannya kita dapat menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan teknis yang ditemukan. Hal ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi tersebut,” pungkas Irvan.
FGD yang berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Teknologi Informasi KI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta Konsultan KI.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan KI-nya dapat mengunjungi aplikasi merek pada laman merek.dgip.go.id dan aplikasi indikasi geografis pada laman ig.dgip.go.id. (dss/sas)
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025