Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun DJKI Tahun 2017 yang berlangsung selama tiga hari di Tangerang, Senin (11/12/2017).
Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program kerja tahunan dari Sekretariat DJKI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Danan Purnomo menambahkan, evaluasi kinerja ini sebagai bentuk pelaksanaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Evaluasi kinerja dimaksudkan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, disamping itu sebagai salah satu upaya perbaikan berkesinambungan bagi Instansi pemerintah dalam hal ini DJKI untuk meningkatkan kinerja”, ujar Danan Purnomo saat pidato pembukaan di Aula DJKI, Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri tiga narasumber dari lembaga yang berkompeten yaitu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Biro Perencanaan Kemenkumham.