Evaluasi dan Capaian Kinerja DJKI 2021: Jumlah Permohonan KI hingga Hambatan Realisasi Target

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan “Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Semester I Tahun Anggaran 2021” terhadap kinerjanya selama semester I pada tahun anggaran 2021 pada ‌3‌ Agustus‌ hingga 6 September ‌2021‌ ‌melalui‌ ‌Zoom‌ ‌Meeting.‌ ‌Pertemuan‌ selama beberapa hari ini membahas pencapaian DJKI pada semester I dan rencana kinerja pada semester II TA 2021. 

Pada sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyinggung pembentukan rumah isolasi mandiri Covid-19 Kemenkumham di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tangerang. Dia juga meminta jajarannya untuk menjalankan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten terhadap obat Remdesivir, Favipiravir, dan tocilizumab.


“Selain itu, teman-teman juga tidak perlu menunda rencana kerja maupun belajar hanya karena pandemi. Kita akan dukung upaya teman-teman semua untuk bisa produktif bekerja di mana saja dan kapan saja. Begitu pula dengan Kepegawaian program pengembangan SDM tolong tetap dijalankan,” kata dia.
Kendati demikian, pembahasan utama dalam pertemuan antar direktorat ini adalah membahas capaian kinerja selama semester I dan rencana kerja pada semester 2021. Adapun setiap direktur dan pimpinan lembaga di bawah DJKI juga memaparkan hambatan mereka dalam menjalankan janji kerjanya.


Direktorat Paten, DTSLT dan RD


Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD), Dede Mia Yusanti, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan 59,97 persen dari target 11.900 target permohonan paten, DTLST dan Rahasia Dagang pada semester I 2021.


Untuk jumlah permohonan pendaftaran paten saja, DJKI telah berhasil menyelesaikan 7136 dokumen hingga pertengahan 2021. Pada waktu yang sama, pemeriksa paten juga telah menyelesaikan backlog 1348 dokumen. Penyelesaian dokumen paten ini telah melebih target yang sudah ditentukan sebelumnya.
Namun, Dede mengatakan bahwa masih ada hambatan yaitu penggunaan sistem baru IPROLINE dan pandemi. Di semester berikutnya, pihaknya akan menggunakan lebih banyak wadah virtual untuk memberikan konsultasi pada masyarakat agar kedua hambatan tersebut tidak menghentikan tugas dan fungsi Direktorat Paten, DTSLT & RD.


Direktorat Merek dan Indikasi Geografis


Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG), Nofli, mengungkapkan bahwa target penyelesaian permohonan merek sudah mencapai 88 persen dari target 75 ribu. Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi pelayanan sebanyak 80,78 persen dari target 510 rekomendasi.


Kendati demikian, Nofli membenarkan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis mengalami kendala karena masih adanya pembatasan pergerakan sebagai dampak penyebaran Covid-19. Direktorat MIG baru mencatatkan 2 Indikasi Geografis baru dari target 11 pencatatan di periode pertama 2021.


Ke depan, Nofli dan jajarannya akan memberikan Bantuan Teknis Penyusunan Deskripsi dan Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis. Keduanya akan  dilakukan melalui virtual selama pemerintah melakukan pembatasan mobilisasi.


Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, LMKN


Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin, mengatakan masih kurangnya pemahaman masyarakat pengguna (users) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu berdampak pada penarikan royalti atas pemanfaatan lagu/musik untuk kepentingan komersial.


Oleh karena itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh, mengungkap pada 2020 pihaknya hanya berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66 persen dari target. 


Selain itu, Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju penarikan royalti  satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif.


Direktorat HCDI dan LMKN ke depan akan terus melakukan sosialisasi terkait penarikan royalti untuk para pemilik hak dengan berbagai cara. Direktorat HCDI sendiri berencana membuat modul yang akan dibagikan secara online maupun offline kepada masyarakat umum, pengguna (users), Kementerian Lembaga terkait dan stakeholder di bidang hak cipta.


Soal capaian, Syarifuddin membuka bahwa jajarannya telah mencatatkan 26.470 permohonan yang masuk per 30 Juni 2021. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu yaitu sejumlah 18.097 permohonan.


Sementara itu, permohonan pendaftaran desain industri semester  I Tahun 2021 sejumlah 1.841 permohonan. Angka ini telah melebihi jumlah permohonan pada semester I 2020 sejumlah 1.810 permohonan.


Direktorat HCDI selanjutnya merencanakan Revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hal ini mengingat adanya Revolusi Industri 4.0 berdampak pada dinamika perkembangan desain industri yang cukup pesat sehingga diperlukan pengaturan guna mengakomodir munculnya jenis desain-desain baru (GUI, icons), pendaftaran desain industri internasional (Hague System), maupun unregistered design.


Direktorat Teknologi Informasi KI, Kerjasama dan Pemberdayaan KI serta Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa



“Realisasi layanan database di bidang KI sudah berjalan 45 persen sesuai target untuk B06 dengan kegiatan standarisasi dan manajemen data meliputi mapping/identifikasi dan pemetaan data , cleansing/ pembersihan data, staging/ penarikan otomatis data KI dari IPROLINE (Intellectual Property Online) ke PDKI (Pangkalan Data KI),“  terang Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI), Sucipto dalam kesempatannya menyampaikan paparan. 


Ke depan, pihaknya akan membangun portal web DJKI yang lebih dinamis, mudah dipahami masyarakat dan juga tersedia dalam Bahasa Inggris. Direktorat TI KI juga akan menggunakan Google Analytics untuk memudahkan masyarakat menemukan informasi di dalam www.dgip.go.id


Sementara itu, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI (KSP KI), Daulat P.Silitonga, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menyelesaikan 72,72 persen kerja sama di bidang KI dari 11 target kesepakatan sampai Juni 2021. Sementara itu untuk pemberdayaan KI, Direktorat KSP telah berhasil menyentuh 32 persen pemberdayaan KI dari 2500 orang. Untuk pengembangan Pusat Data Nasional KIK saat ini sudah tercapai 76,92 persen dari 156 layanan.


Saat ini, Daulat mengatakan pihaknya tengah menyusun dan menindaklanjuti Grand Design of Indonesian Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC). Selain itu, pihaknya juga tengah mendiskusikan Kajian Geneva Act on Lisbon Agreement on Application of Origin and Geographical Indication yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari para ahli, instansi terkait, dan para pemangku kepentingan yang akan membawa dampak positif bagi pengembangan produk indikasi geografis Indonesia.


Di sisi lain, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan seminar, Focus Group Discussion (FGD), rapat, dan workshop terkait pencegahan pelanggaran KI. Totalnya ada 20 kegiatan yang telah dijalankan dari Februari hingga Juli 2021. Pihaknya juga telah menyelesaikan 10 kegiatan pemantauan ke pelaku usaha.


Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga menerima 27 laporan pelanggaran KI dari rezim merek, paten dan hak cipta. Dari jumlah tersebut, 14 sudah naik statusnya menjadi pengawasan dan pengamatan, 5 naik sidik, 1 perkara berhasil dimediasi, 13 sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 2 perkara mendapat Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21).


Pihaknya juga berencana membangun sistem pengaduan handal dengan didukung fasilitas (mediasi online) dan mediator yang handal. Anom juga mengatakan pihaknya tengah dalam proses Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik. Yang tak kalah penting adalah mengupayakan Indonesia keluar dari Priority Watch List (PWL).


Selain direktorat utama, DJKI juga mengundang Komisi Banding Paten, Merek dan Indikasi Geografis, dan Tim Ahli Indikasi Geografis untuk memaparkan capaian mereka. Setiap kegiatan rata-rata dihadiri sekitar 700 peserta dari seluruh pegawai DJKI. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya