Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
“Durian merah itu sebenarnya sudah ada jauh sebelum kami lahir. Ini merupakan tanaman turun-temurun, saya sendiri merupakan keturunan ketiga. Namun, karena ketakutan, di belakang rumah saya juga ikut ditebang,” kenang Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi, Slamet Baktiman atau kerap disapa Arif.
Ketakutan masyarakat kala itu membuat keberadaan Durian Merah nyaris lenyap. Padahal, durian ini bukan hasil persilangan modern. Ia tumbuh alami sebagai bagian dari lanskap Banyuwangi dan diwariskan lintas generasi. Dulu, Durian Merah bahkan belum memiliki satu nama yang baku. Masyarakat menyebutnya dengan beragam sebutan lokal seperti Si Kesumbo, Si Kidang, atau Si Lipen, dengan warna daging yang bervariasi dari merah pekat hingga semburat kemerahan.
Namun perlahan, stigma tersebut mulai berubah ketika pemerintah daerah Banyuwangi melalui Dinas Pertanian mulai melirik dan melakukan penelitian ilmiah. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Durian Merah aman dikonsumsi dan memiliki karakteristik khas yang tidak ditemukan di daerah lain. Sejak saat itu, cerita tentang Durian Merah Banyuwangi mulai dikenal lebih luas, menarik perhatian penikmat durian dari berbagai daerah.
Seiring meningkatnya perhatian publik, minat pasar terhadap durian merah pun ikut melonjak. Namun, populasinya yang telah terlanjur terbatas akibat penebangan di masa lalu membuat durian ini bernilai tinggi. Buahnya relatif kecil, rata-rata berbobot 1 hingga 1,5 kilogram, dengan tekstur dan ketebalan daging yang beragam. Keunggulan lain terletak pada kandungan lemak dan gula yang lebih rendah dibanding durian pada umumnya, sehingga diminati oleh konsumen yang lebih memperhatikan aspek kesehatan.
Diteliti lebih jauh, menurut Arif, Durian Merah ini tumbuh paling ideal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi saja. Karakter geografis wilayah ini sangat memengaruhi kualitas dan warna buah. Jarak tanam mempunyai pengaruh besar terhadap warna daging buah.
“Kalau ditanam dalam radius satu sampai dua kilometer dari pohon induk, sekitar 95 persen warnanya tetap merah. Tapi kalau terlalu jauh, bisa berubah jadi oranye,” jelas Arif.
Dibalik keunikannya, bagi sebagian warga, masa panen Durian Merah menjadi momentum penting dalam kehidupan ekonomi mereka. Masa panen Durian Merah ini umumnya hanya berlangsung satu kali dalam setahun. Waktu berbunga dan berbuah sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, terutama tingkat stres tanaman yang diakibatan oleh panas.
“Ada tetangga saya, rumahnya di kebun dan memiliki beberapa pohon Durian Merah. Sekali masa panen, hasilnya bisa langsung beli sepeda motor,” ujar Arif.
Kesadaran akan nilai ekonomi dan kekhasan Durian Merah ini mendorong para petani untuk bergerak bersama. MPIG Durian Merah Banyuwangi pun terbentuk sebagai wadah pelindungan kolektif yang terdiri dari lintas generasi. Meski secara informal telah lama terjalin, MPIG Durian Merah Bayuwangi resmi berdiri sekitar dua tahun yang lalu.
Arif mengisahkan, proses mendapatkan pengakuan negara bukanlah perjalanan yang singkat. Sebelum menuju pendaftaran indikasi geografis, mereka harus melewati tahapan yang mencakup perlindungan varietas tanaman, uji laboratorium, hingga penelitian yang memerlukan waktu dan konsistensi. Namun, dengan data yang telah dipersiapkan secara matang, proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dilalui dengan baik dan tanpa kendala.
Kini, hasil kerja keras mereka terbayar dengan pengakuan negara. Pada 31 Juli 2025 yang lalu, produk kebanggan mereka telah terdaftar indikasi geografis. Bagi Arif, sertifikat bukan hanya sekadar dokumen, ini justru memiliki arti yang sangat personal.
“Ini pengakuan negara bahwa Durian Merah benar-benar berasal dari Banyuwangi. Selain itu, sertifikat ini juga menjamin keterunutan dan kualitas produk, sehingga konsumen tidak membeli kucing dalam karung,” katanya.
Harapan para petani durian merah kini melampaui sekadar bertahan. Mereka bermimpi kualitas Durian Merah Banyuwangi terus meningkat dan mampu sejajar dengan durian premium dunia seperti Musang King atau Durian Hitam. Kepada generasi muda, Arif menitipkan pesan agar tidak memandang pertanian sebagai sektor yang sempit. Menurutnya, dengan pengelolaan yang tepat dan pendekatan bisnis yang kuat, pertanian justru menyimpan peluang ekonomi besar seperti Durian Merah Banyuwangi ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, sertifikat indikasi geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Menurutnya, ini bukan hanya soal pelindungan hukum, tetapi juga instrumen pembangunan. Dengan indikasi geografis, kualitas produk terjaga, reputasi daerah menguat, dan peluang pasar baik di lokal maupun global semakin terbuka.
“Indikasi geografis adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan komunal masyarakat. Produk lokal seperti Durian Merah Banyuwangi memiliki cerita, karakter alam, dan kualitas yang tidak bisa dipindahkan ke tempat lain,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Dari buah yang dulu ditakuti hingga akhirnya diakui negara, perjalanan durian merah Banyuwangi adalah kisah tentang ketekunan, pengetahuan, dan keberanian menjaga warisan lokal. Sertifikat Indikasi Geografis kini menjadi penanda bahwa apa yang tumbuh dari tanah Banyuwangi bukan hanya buah, tetapi identitas yang bernilai dan layak dilindungi.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026