Dukung Perekonomian Nasional dengan Membeli Produk Indikasi Geografis

Jakarta - Imbauan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mendukung barang buatan Indonesia sesungguhnya memiliki makna untuk membangun perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, dengan mencintai produk Indonesia yang dapat memberikan pemberdayaan nyata bagi perekonomian nasional, salah satunya dengan mengenali, mencintai dan membeli produk indikasi geografis (IG) Indonesia.


Pada perkembangannya, banyak produk IG yang dapat menembus pasar internasional dan diminati oleh konsumen di negara lain. Contohnya, Kopi Toraja dan Ubi Cilembu diminati konsumen di Jepang, produk IG Kopi Gayo, Garam Amed, Pala Siau dan Lada Putih Muntok yang diminati oleh konsumen di negara-negara Uni Eropa.


“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia, dan ini belum termasuk banyak produk khas Indonesia lainya yang belum terdaftar sebagai IG,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada Senin, 29 Agustus 2022. 


Kurniaman menjelaskan IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 


“Untuk tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” jelasnya. 


Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa IG membawa manfaat pada produk khas suatu wilayah. Dengan didaftarkan sebagai IG, produsen atau masyarakat lokal dapat  mengembangkan produk tersebut dari budayanya, sedangkan bagi konsumen dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan.


“Sebagai contoh, Kopi Arabika Sumatra Koerintji dari Provinsi Jambi. Sebelum adanya IG terjual dengan harga Rp40 ribu dan setelah ada IG kopi tersebut terjual dengan harga Rp130 ribu.” tutur Koordinator Indikasi Geografis, Marchienda Werdany. 


Marchienda menerangkan bahwa untuk prosedur permohonan pendaftaran IG, pemohon dapat mengirimkan berkas melalui aplikasi e-indikasi geografis. Proses input berkas permohonan tersebut akan dibantu serta difasilitasi oleh operator di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM ataupun kantor DJKI.


Sebagai informasi saat ini, sebanyak 121 produk IG telah terdaftar di DJKI. Produk yang terdaftar antara lain 106 IG berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan untuk IG terdaftar di DJKI pada https://ig.dgip.go.id/ 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya