Dukung Industri Perhiasan Lokal, DJKI Edukasi Pentingnya Indikasi Geografis dan Desain Industri Perak Celuk

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi sesi ketiga yang membahas pelindungan indikasi geografis (IG) dan desain industri Perhiasan Perak Celuk Bali pada Sabtu, 7 September 2024 di Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali. Produk perhiasan perak celuk bukan hanya dikenal karena keunikan desain dan kualitasnya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menopang perekonomian lokal dan nasional.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali I Made Megayasa,  menyoroti pentingnya sinergi antar budaya melalui pelindungan IG. "Dengan IG berarti kita saling mendukung, saling memahami, dan saling menghormati keunikan budaya masing-masing. Saat ini, dengan dukungan dari DJKI, kita akan mengembangkan semangat para pengrajin Perak Celuk karena kita telah sama-sama menikmati manfaatnya," ujar Made.

Sejalan dengan semangat Made, I Wayan Subaya selaku pengrajin perhiasan Celuk Bali juga menekankan pentingnya menjaga reputasi dan kualitas produk turun-temurun, sambil terus berinovasi. 

"Mari kita terus jaga reputasi dan kualitas warisan ini dengan kreativitas dan inovasi yang kita miliki," tambah Wayan mengingatkan para pengrajin lain agar tetap kreatif dalam menghasilkan produk berkualitas.

Di sisi lain, Wiliayu Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda DJKI menjelaskan kepada seluruh peserta yang didominasi oleh mahasiswa, akademisi dan anggota komunitas perak celuk untuk dapat memahami arti penting dari setiap rezim kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa selain pelindungan IG, perhiasan perak Celuk Bali juga perlu didukung dengan pelindungan Desain Industri agar keunikan karya desain personal yang menjadi ciri khasnya dapat terlindungi dari peniruan. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat menghormati karya asli bangsa. "Harapannya, masyarakat Indonesia bisa semakin menghormati karyanya sendiri dan karya orang lain supaya ekonomi Indonesia semakin bangkit dan mandiri," tegas Wiliayu.

Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan memaparkan bagaimana IG berperan dalam menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk daerah yang akan menimbulkan keseimbangan dan keuntungan ekonomi bagi masyarakatnya. “Dengan label IG yang dimiliki, kami bisa pastikan bahwa harga dan apresiasi atas sebuah produk akan lebih tinggi," pungkas gunawan Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan pelindungan yang kuat, baik melalui Indikasi Geografis maupun Desain Industri, diharapkan produk-produk lokal, seperti perhiasan perak Celuk, akan terus berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global. 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya