Dorong Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis Daerah, DJKI Lakukan Audiensi dengan Bupati Pati

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar mengatakan di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah ini memiliki banyak potensi berbasis kekayaan intelektual, salah satunya adalah Indikasi Geografis.

Menurutnya, potensi di Kabupaten Pati yang dapat diajukan pelindungan indikasi geografis diantaranya adalah Ikan Bandeng Juwana, Kelapa Kopyor, dan Jeruk Pamelo Bageng.

“Produk-produk tersebut setidaknya ada yang sudah memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik yang dikenal masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar produk tersebut segera didaftarkan ke DJKI agar mendapat pelindungan hukum dan kalau sudah terdaftar diharapkan dapat meningkatkan nilai jual,” kata Hermansyah di Pendopo Bupati Pati, Selasa, 27 Mei 2025.

Hal ini tentunya direspon sangat baik oleh Bupati Pati, Sudewo. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan mendukung segala hal yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.

“Sekarang ini kami memegang jeruk pamelo dari wilayah Kabupaten Pati, rasanya manis, teksturnya lembut, banyak kandungan airnya, dan bijinya nyaris hampir tidak ada. Pokoknya luar biasa. Mudah-mudahan ini bisa menjadi produk indikasi geografis terdaftar milik masyarakat Kabupaten Pati,” ucap Sudewo.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyerahkan dua Surat Pencatatan Ciptaan karya Bupati Pati H. Sudewo dan dua Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional kepada Bupati Pati yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya