Dorong Peningkatan Paten, DJKI Bahas RUU Paten Bersama Pansus DPR RI dan Para Ahli

Surabaya - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi angin segar bagi para inventor khususnya bagi perkembangan inovasi di dalam negeri serta memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Membahas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan mengundang perwakilan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan industri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Proses perubahan UU ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, dimulai dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan RUU, sosialisasi dan FGD di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta telah melaksanakan harmonisasi sebelum Presiden menyampaikan RUU kepada DPR,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen.

Min menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pelindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun untuk menyelaraskan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sekaligus memastikan sistem paten sudah sesuai dengan standar internasional.

“Ketiga hal tersebut merupakan isu utama alasan perubahan UU Paten ini. Melalui perubahan UU ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi dan perkembangan teknologi di Indonesia, mengingat perkembangan paten dalam negeri masih relatif rendah,” kata Min.

Menurut Min, sebagai penyempurnaan UU Paten yang berlaku saat ini, pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kemudian, permohonan hak prioritas lebih dari 12 bulan sejak penerimaan, percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Lanjut Min, selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.

Melalui kegiatan ini, Min mengharapkan akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta FGD dalam rangka penguatan substansi dari RUU yang telah disusun, meskipun telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Senada dengan Min, perwakilan Pansus RUU DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan penyempurnaan UU paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya penyesuaikan dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pihaknya mengharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

“Semoga dengan kegiatan ini akan mendapatkan pokok - pokok pikiran yang akan menjadi masukan untuk Pansus sehingga UU yang akan kita hasilkan ini benar - benar mengatasi semua persoalan yang selama ini ada, tetapi belum tertampung di UU yang sudah ada,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya