Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Berdasarkan data yang dikumpulkan DJKI di sepanjang tahun 2024, jenis ciptaan dengan jumlah pencatatan tertinggi setelah buku antara lain poster sebanyak 17.428 pencatatan, karya rekaman video sebanyak 14.709 pencatatan, program komputer sebanyak 12.953 pencatatan, dan karya tulis (artikel) sebanyak 11.805 pencatatan. Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut mencerminkan eksisnya dunia literasi di tengah perkembangan digital yang semakin masif.
Eksisnya dunia literasi tak lepas dari peran lembaga pendidikan sebagai salah satu tempat penghasil kekayaan intelektual (KI) melimpah, termasuk di antaranya buku maupun karya tulis. Merunut dari Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Buku masuk ke dalam jenis ciptaan karya tulis.
Sejalan dengan hal tersebut, melihat besarnya potensi kekayaan intelektual (KI) masyarakat Indonesia di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan Catur Program Unggulan (CPU) pada tahun 2025. Program ini berfokus pada upaya-upaya spesifik untuk menghasilkan pencapaian yang konkret dan terukur, salah satunya melalui kegiatan 'Jelajah Kekayaan Intelektual'.
Dalam program tersebut, DJKI mengunjungi berbagai wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang melimpah, termasuk lembaga-lembaga pendidikan. Melalui kegiatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, memberikan kuliah umum di berbagai institusi pendidikan seperti Perguruan Tinggi, pesantren dan sekolah, guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI di kalangan pendidik maupun peserta didik.
“Lembaga pendidikan selalu memiliki potensi besar dalam menghasilkan KI, Kami berharap program ini dapat mendorong setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk lebih aktif dalam mencatatkan KI mereka,” ujar Razilu.
Ia melanjutkan, bahwa pencatatan hak cipta menjadi penting untuk dilakukan sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari ancaman pelanggaran oleh pihak lain.
“Masyarakat, khususnya para penulis, kini dapat merasakan manfaat salah satu terobosan DJKI dalam transformasi digital, yakni Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, proses pencatatan yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” lanjutnya.
Penerapan transformasi digital dalam layanan kekayaan intelektual (KI) memberikan dampak positif terhadap peningkatan signifikan jumlah permohonan KI pada periode 2015 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat rata-rata kenaikan sebesar 18,5% per tahun, dengan total permohonan mencapai 1.738.573. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta, yang mencapai 672.400 permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8%.
DJKI berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan hak cipta dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI sebagai pilar utama dalam mendukung inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026