Jakarta – Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra utama diantaranya Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani pada 15 November 2020 dalam KTT ASEAN ke-37.
Beberapa manfaat utama dari keikutsertaan Indonesia dalam RCEP termasuk penghapusan tarif hingga 92% untuk barang yang diperdagangkan antar pihak RCEP, akses pasar preferensial, penyederhanaan Rules of Origin, serta prosedur kepabeanan yang lebih efisien. Selain itu, terdapat juga peningkatan komitmen di bidang layanan profesional, e-commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
Dalam perjanjian ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memegang peran penting dalam membantu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengidentifikasi potensi kesenjangan regulasi dalam Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan kesuksesan implementasi RCEP.
"Kami akan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dengan kementerian lain seperti BPOM, Kemenkes, Bea Cukai dan lainnya. Serta meneliti apakah terdapat kekosongan dalam SOP atau peraturan-peraturan turunan dari UU KI yang ada pada setiap Kementerian Lembaga terkait," ujar Ketua Tim Kerja Pembinaan, Evaluasi dan Fasilitasi MPKKI Erny Trisniawati, dalam Rapat Pembahasan Progres Pengumpulan Data dalam Kertas Kerja Kajian Bab Kekayaan Intelektual untuk Persetujuan RCEP pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Imigrasi lantai 17, Jakarta.
Setelah proses pengumpulan data dari berbagai Kementerian dan Lembaga (KL), Erny menjelaskan bahwa tim analisis yang terdiri dari analis KI, dibantu oleh tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan akan segera memulai proses analisis.
“Data yang masuk akan diolah, diklasifikasikan berdasarkan kesamaan inti dan bidang KI, dan melalui proses klarifikasi lebih lanjut hingga menghasilkan dokumen rekomendasi yang komprehensif,” tambahnya.
Forum ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam RCEP, serta memastikan implementasi perjanjian ini sejalan dengan kepentingan nasional di bidang kekayaan intelektual dan ekonomi. “Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang bermanfaat untuk mengharmonisasi regulasi KI lintas kementerian dan menjadi referensi bagi para negosiator dalam menjalankan perjanjian RCEP,” pungkas Erny.
Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.
Kamis, 23 Januari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.
Kamis, 23 Januari 2025
Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.
Kamis, 23 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Senin, 20 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025