Jakarta – Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra utama diantaranya Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani pada 15 November 2020 dalam KTT ASEAN ke-37.
Beberapa manfaat utama dari keikutsertaan Indonesia dalam RCEP termasuk penghapusan tarif hingga 92% untuk barang yang diperdagangkan antar pihak RCEP, akses pasar preferensial, penyederhanaan Rules of Origin, serta prosedur kepabeanan yang lebih efisien. Selain itu, terdapat juga peningkatan komitmen di bidang layanan profesional, e-commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
Dalam perjanjian ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memegang peran penting dalam membantu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengidentifikasi potensi kesenjangan regulasi dalam Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan kesuksesan implementasi RCEP.
"Kami akan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dengan kementerian lain seperti BPOM, Kemenkes, Bea Cukai dan lainnya. Serta meneliti apakah terdapat kekosongan dalam SOP atau peraturan-peraturan turunan dari UU KI yang ada pada setiap Kementerian Lembaga terkait," ujar Ketua Tim Kerja Pembinaan, Evaluasi dan Fasilitasi MPKKI Erny Trisniawati, dalam Rapat Pembahasan Progres Pengumpulan Data dalam Kertas Kerja Kajian Bab Kekayaan Intelektual untuk Persetujuan RCEP pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Imigrasi lantai 17, Jakarta.
Setelah proses pengumpulan data dari berbagai Kementerian dan Lembaga (KL), Erny menjelaskan bahwa tim analisis yang terdiri dari analis KI, dibantu oleh tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan akan segera memulai proses analisis.
“Data yang masuk akan diolah, diklasifikasikan berdasarkan kesamaan inti dan bidang KI, dan melalui proses klarifikasi lebih lanjut hingga menghasilkan dokumen rekomendasi yang komprehensif,” tambahnya.
Forum ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam RCEP, serta memastikan implementasi perjanjian ini sejalan dengan kepentingan nasional di bidang kekayaan intelektual dan ekonomi. “Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang bermanfaat untuk mengharmonisasi regulasi KI lintas kementerian dan menjadi referensi bagi para negosiator dalam menjalankan perjanjian RCEP,” pungkas Erny.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025