Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.
Kegiatan ini dilakukan secara daring melibatkan Tim Verifikasi DJKI, ahli hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak pemohon. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan situs terlapor dengan platform resmi milik pemegang hak.
Dari total 25 situs yang dilaporkan, sebanyak 16 situs lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Proses verifikasi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penggunaan nama domain, kemiripan tampilan, hingga potensi pelanggaran terhadap karya ciptaan dan identitas resmi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital.
“DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan optimal. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menggunakan dan memanfaatkan konten secara legal guna mencegah pelanggaran serta menjaga ekosistem digital yang sehat,” ujar Hermansyah saat dihubungi di kantor DJKI.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Dalam mekanisme ini, DJKI berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Komdigi sesuai kewenangannya. Sebagai tindak lanjut, DJKI akan menyusun berita acara dan surat rekomendasi untuk proses pemblokiran.
“Setiap laporan yang masuk kami verifikasi secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penutupan situs dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pemegang hak dari potensi kerugian,” ujar Arie.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi di internet serta memastikan sumber berasal dari platform resmi. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penggunaan konten yang sah dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026