DJKI Tingkatkan Layanan Melalui Patent One Stop Service di Kota Samarinda

Samarinda - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan kualitas paten dari inventor dalam negeri khususnya di Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service pada Senin, 15 Juli 2024 di Universitas Mulawarman, Samarinda.

"Tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah, terlihat dari banyaknya permohonan paten yang dianggap ditarik kembali karena inventor atau pemohon tidak menjawab keberatan baik pada pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif," ujar  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur Santi Mediana Panjaitan saat membuka kegiatan.

Ia melanjutkan, kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitian ke dalam bentuk tulisan yang layak dilindungi juga menjadi salah satu kendala utama para inventor.

Periode Januari s.d. Juli 2024, jumlah permohonan paten di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 44 permohonan. Tentunya jumlah ini perlu ditingkatkan mengingat potensi yang dimiliki Kalimantan Timur cukup besar.

"Sebagai instansi yang memberikan layanan publik, DJKI perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung kepada masyarakat," tambahnya.

Untuk itu DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service di 33 wilayah di Indonesia dan pada kesempatan ini, Samarinda menjadi kota ke-22 pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini menargetkan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten sebanyak 50 dokumen.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, litbang, dan pelaku usaha secara tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten dalam negeri yang dilindungi," tutur Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, & Mutasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Syahroni.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Abdunnur sangat mengapresiasi inisiatif DJKI untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung. 

"Universitas Mulawarman sangat terbuka dengan kegiatan ini karena selama ini pengajuan permohonan paten masih dianggap sulit dan lama karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Terlebih sebagai universitas kami juga harus terus mencetak invensi karena jumlah paten menjadi patok banding antara universitas satu dan lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan Patent One Stop Service di Samarinda berlangsung pada 15 s.d. 19 Juli 2024. Selain sosialisasi materi paten dari DJKI dan  Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert, masyarakat juga dapat mengikuti asistensi langsung terkait permohonan paten mereka, seperti pendampingan pendaftaran permohonan paten, pendampingan penyusunan spesifikasi permohonan paten, pendampingan terkait pelayanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya