Jakarta - Dalam rangka melakukan koordinasi guna meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada Senin, 19 Juni 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan di Gedung Eks Sentra Mulia.
Erny Trisniawaty selaku Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah menyambut baik keinginan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk dapat melakukan sosialisasi bersama terkait kekayaan intelektual (KI).
Pada kesempatan ini, Erny mengatakan bahwa biaya pendaftaran KI untuk usaha kecil dan sederhana telah diperhitungkan sesuai dengan kemampuan usaha kecil dan menengah serta di beberapa instansi pemerintah yang juga memiliki program insentif untuk usaha kecil dan menengah.
“Melalui kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pekalongan, kami berharap para anggota dewan dapat mendorong dinas-dinas daerah untuk dapat dengan aktif menginventarisir, mendorong, dan mengembangkan potensi-potensi daerah yang berbasis KI,” kata Erny.
Selaras dengan Erny, Ketua Komisi II H. Kholis Jazuli, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas mengenai pentingnya pelindungan KI mengingat di Kabupaten Pekalongan memiliki banyak sektor usaha kecil dan menengah yang menjadi roda penggerak ekonomi daerah.
Menurut Kholis Jazuli, penting adanya edukasi mengenai penegakan hukum sehingga apabila terjadi dugaan pelanggaran dari suatu karya KI, masyarakat dapat mengetahui kemana mereka harus melaporkan dengan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.
“Semoga kedepannya akan terjalin kerja sama yang baik sehingga masyarakat paham peran DJKI dan sadar akan pentingnya pelindungan KI,” pungkasnya. (CAN/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025