DJKI Terima Kunjungan Japan Patent Attorneys Association Kansai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan dari The Kansai Branch of The Japan Patent Attorneys Association (JPAA Kansai) di gedung DJKI pada Jumat, 17 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran informasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia di bidang paten, merek dan desain industri.

Dalam kunjungan ini, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan saat ini DJKI telah memiliki 110 pemeriksa paten. Masing-masing pemeriksa dapat memeriksa rata-rata 120 hingga 180 permohonan paten per tahun. 

“Sembilan orang dari pemeriksa paten kami merupakan anggota dari Komisi Banding Paten yang keseluruhannya berjumlah 21 orang, sisanya merupakan para ahli di bidang paten di luar pemeriksa,” ujar Lastami.

Lastami menjelaskan saat ini pengajuan permohonan merek di Indonesia menjadi lebih cepat dengan adanya Omnibus law nomor 11 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2023. Sementara itu untuk penyelesaian paten sederhana menjadi lebih singkat dari yang semula 12 bulan menjadi 6 bulan. 

“Dalam Undang-undang ini, pembayaran pemeriksaan substantif paten sederhana dilakukan bersamaan ketika mengajukan permohonan, sementara untuk paten biasa dilaksanakan setelahnya. Selain Omnibus Law, kami saat ini juga baru saja merevisi UU Paten dan telah disahkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu,” tutur Lastami.

Sementara itu untuk desain industri, Lastami menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan revisi UU Desain Industri yang diharapkan dapat lebih memperkuat pelindungan hukum bagi para pemilik KI. Pemerintah merencanakan revisi ini dapat selesai di tahun 2025.

Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk meningkatkan kualitas pengelolaan KI di Indonesia. Pihaknya menyambut baik kunjungan ini, sehingga selain memberikan penjelasan terkait KI, pihak DJKI juga mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengelolaan KI di Jepang.

"Kami menyambut baik kunjungan JPAA. Diskusi seperti ini memungkinkan kami untuk berbagi pengalaman sekaligus mempelajari praktik terbaik dari negara lain. Kami juga berharap JPAA juga dapat menjadi rujukan bagi para konsultan KI di Indonesia yang ingin mengetahui tentang pengelolaan KI di Jepang," ujar Lastami.

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Hubungan Internasional JPAA Kansai Yabu Shingo menyampaikan apresiasinya atas sambutan dari DJKI. Pihaknya menyambut baik kerja sama yang selama ini terjalin antara Indonesia dengan Jepang.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dari DJKI dan kesempatan untuk berdiskusi secara mendalam mengenai sistem pengajuan kekayaan intelektual di Indonesia. Pertemuan ini tidak hanya memperkaya pemahaman kami, tetapi juga membuka peluang untuk kolaborasi yang saling menguntungkan di masa depan," pungkas Yabu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Sosialisasi KUHP: Perkuat Pemahaman Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 30 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Auditorium Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, ini diselenggarakan secara luring dan daring untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai ketentuan baru dalam KUHP.

Kamis, 30 Januari 2025

DJKI Gelar Webinar Edukasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Fokus pada Layanan Pengaduan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.

Kamis, 30 Januari 2025

Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.

Kamis, 23 Januari 2025

Selengkapnya