DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, memaparkan urgensi sinergitas DJKI dalam lima tahun ke depan. Salah satu poin strategis yang ditekankan adalah bahwa DJKI tidak cukup hanya berperan sebagai regulator pendaftaran, tetapi harus naik tingkat sebagai otoritas tunggal atau single authority dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional. Peran ini dianggap krusial untuk memastikan kontribusi nyata DJKI terhadap Sasaran Strategis Kemenkum serta pelaksanaan agenda pembangunan hukum menuju Indonesia Emas 2045.

Rahmi menjelaskan bahwa fungsi otoritas tersebut membutuhkan penguatan pada delapan aspek utama, mulai dari regulasi dan kebijakan, kualitas layanan publik, penegakan hukum, komersialisasi KI, diplomasi internasional, hingga kemampuan monitoring dan evaluasi berbasis data. Optimalisasi ini dipandang sebagai kunci agar kebijakan KI bergerak seragam, tidak tumpang tindih antar Kementerian atau Lembaga, dan berorientasi pada kepentingan publik maupun pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Rahmi juga menyampaikan enam langkah strategis yang harus diperkuat DJKI untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan Renstra Kemenkum 2025-2029, meliputi penguatan regulasi, konsistensi indikator kinerja, kolaborasi lintas lini, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, serta pembangunan kesadaran masyarakat. Seluruh tahapan ini diarahkan agar DJKI tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga responsif terhadap tantangan ekosistem KI yang semakin kompleks.

Dalam sesi penyampaian capaian dan tantangan, Rahmi menegaskan bahwa DJKI telah menunjukkan kinerja positif pada sejumlah indikator seperti indeks penegakan hukum, indeks kepuasan masyarakat, dan nilai Reformasi Birokrasi. Namun demikian, Rahmi mengingatkan bahwa beberapa indikator mengalami tekanan, termasuk tren penurunan kepuasan masyarakat pada 2024, sehingga perlu direspons dengan perbaikan layanan dan komunikasi publik yang lebih efektif.

Rahmi juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan DJKI sebagai pemegang mandat KI nasional. Dengan penegasan yang lebih kuat, Rahmi menyampaikan, “Fungsi otoritas KI ini tidak boleh goyah. Kalau kita lengah dalam menyusun indikator atau menyampaikan data, kewenangan kita bisa diklaim oleh Kementerian atau Lembaga lain. Ayo kita openi, ayo kita rawat apa yang sudah kita bangun, dan memastikan bahwa DJKI berdiri sebagai pemegang kendali penuh dalam tata kelola KI nasional.”

Dalam konteks single authority, beliau kembali menekankan bahwa posisi DJKI harus diperkuat melalui konsolidasi internal, pemetaan fungsi, dan penyelarasan data lintas direktorat agar DJKI memiliki legitimasi yang kokoh sebagai pusat kebijakan KI nasional. “DJKI bukan hanya tempat masyarakat mendaftarkan KI. DJKI harus menjadi pusat kendali, pusat data, pusat regulasi, dan pusat strategi nasional terkait KI. Di situlah letak peran single authority yang harus kita jaga,” ujar Rahmi menegaskan.

Pada sesi diskusi, pembahasan mengerucut pada bagaimana kolaborasi K/L dapat mempercepat pemanfaatan dan komersialisasi KI, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menuntut kepastian ekonomi dari KI yang mereka hasilkan. Rahmi menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan masalah publik, DJKI perlu lebih aktif menjalin kerja sama, termasuk studi tiru ke lembaga luar negeri, untuk mengembangkan sistem yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh publik. Rahmi menegaskan bahwa, “Kolaborasi bukan hanya untuk memperkuat sistem internal, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari KI mereka. Kita belajar, kita adopsi praktik baik, dan kalau belum ada contohnya, kita ciptakan sistemnya sendiri.”

Diskusi panel ini menguatkan strategi DJKI dalam menyongsong Renstra 2025-2029. Dengan penegasan arah kebijakan, konsolidasi internal, dan komitmen menjaga DJKI sebagai single authority, forum ini menjadi pijakan untuk membangun ekosistem KI nasional yang lebih solid, terukur, dan mampu menjawab tantangan hukum, ekonomi, dan teknologi dalam lima tahun mendatang.



LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya