Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.
Hermansyah menjelaskan, unclaimed royalties terjadi apabila royalti belum dapat disalurkan karena data penggunaan tidak lengkap atau pencipta dan pemilik hak belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, negara memastikan dana royalti tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan tetap terlindungi dalam sistem yang sah.
“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan datanya,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, mekanisme unclaimed royalties ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta tersebut mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid untuk membuktikan maksimal dalam waktu dua tahun,” terang Hermansyah.
Hermansyah juga menegaskan bahwa informasi mengenai unclaimed royalties wajib disampaikan kepada publik, serta LMKN diwajibkan melakukan audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan royalti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Hermansyah menilai pembentukan ekosistem royalti ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pencipta, termasuk musisi independen yang belum tergabung dalam LMK. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme penyimpanan dan pengumuman royalti, sekaligus membuka ruang klaim yang adil dan transparan.
Dalam jangka panjang, DJKI mendorong pencipta untuk mencatatkan ciptaannya dan melengkapi data penggunaan agar royalti dapat didistribusikan secara optimal. Penguatan basis data melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi kunci agar potensi unclaimed royalties dapat terus ditekan.
“Pembentukan ekosistem ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya dari pemerintah saja, akan tetapi dari seluruh pihak yang terkait. Yang perlu ditekankan di sini adalah, royalti ini bukan pajak, akan tetapi merupakan hak bagi para pencipta dan pemilik hak terkait yang diterima dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkasnya.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026