Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pencapaian status ISA merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, Indonesia memiliki modalitas yang kuat, baik dari sisi kemandirian sistem maupun potensi sumber daya manusia (SDM) yang melimpah.
"Salah satu indikator kantor KI kelas dunia adalah apabila sudah menyandang status ISA. Kita harus memiliki keseriusan yang tinggi, semangat, dan mimpi yang harus terwujud. Kita sudah mandiri secara kesisteman dan memiliki bonus demografi SDM muda. Oleh sebab itu, kita harus bersinergi memastikan program ini terlaksana," ujar Hermansyah Siregar dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor DJKI Kamis, 12 Maret 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi DJKI, di antaranya Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, serta Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin. Kehadiran mereka menegaskan bahwa persiapan menuju ISA memerlukan integrasi lintas direktorat, mulai dari penguatan regulasi, kerja sama internasional, hingga kesiapan infrastruktur digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai penyusunan kalender kerja yang konkret dan detail. Hermansyah meminta agar setiap tahapan, mulai dari pelatihan intensif bagi pemeriksa paten hingga pemenuhan standar dokumentasi minimum Patent Cooperation Treaty (PCT), dipantau secara ketat setiap bulannya.
Direktur Teknologi Informasi, Chusni Thamrin, menyoroti pentingnya validasi data dan integrasi sistem teknologi informasi agar mampu mengakses database paten dunia yang disyaratkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Sementara itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Yasmon, akan berperan dalam memfasilitasi konsultasi formal dengan pihak internasional serta melakukan Patok Banding ke negara-negara tetangga yang telah lebih dulu menyandang status ISA, seperti Filipina dan Singapura.
Target besar dari rangkaian persiapan ini adalah penyelesaian seluruh tahapan administratif dan teknis pada akhir tahun ini, sehingga pengesahan perjanjian dengan WIPO dapat segera dilakukan. Dengan menyandang status ISA, Indonesia nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran paten internasional dan memberikan pendapat tertulis mengenai invensi yang didaftarkan melalui jalur PCT.
"Kita tidak boleh kalah dengan negara tetangga. Jika mereka bisa, Indonesia pasti jauh lebih bisa. Strategi kita adalah bekerja secara paralel dan sinergis agar target menjadi kantor KI berkelas dunia segera tercapai," tutup Hermansyah.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026