DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi KIK di Kota Pelajar

Yogyakarta - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan pendampingan inventarisasi KI Komunal dan penyusunan peta potensi ekonomi KI Komunal di Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2022. 

“Kegiatan ini merupakan prioritas nasional dan juga salah satu program unggulan dari DJKI,” ujar Subkoordinator Inventarisasi KI Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang.

Menurut Laina, Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaaan budaya yang dapat diinventarisasikan di KI Komunal, terutama pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa motif - motif batik yang banyak ditemukan di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, pada kesempatan pendampingan yang pertama, DJKI berdiskusi dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) untuk mengetahui dan mengali lebih dalam tentang motif - motif batik tradisional yang bersifat turun temurun dari Yogyakarta. 

Selain itu, DJKI juga berkesempatan untuk melihat secara langsung pelatihan membatik yang dilaksanakan oleh BBKB, serta berkunjung ke perpustakaan BBKB untuk mencari buku - buku yang dapat menjadi referensi terkait motif - motif batik di Provinsi Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang berbeda, DJKI juga mengajak berdiskusi secara langsung dengan para pemangku kepentingan terkait KI Komunal di Provinsi Yogyakarta yaitu Dinas Kebudayaan D.I Yogyakarta dan para budayawan yang berasal dari Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad yang memahami tentang batik yang secara turun temurun berasal dari Yogyakarta.

“Salah satu tujuan inventarisasi KI Komunal adalah untuk pelindungan yang defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KI Komunal Indonesia, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KI Komunal tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” terang Laina.

Selain menjelaskan tentang pentingnya pencatatan KI Komunal, Laina juga memaparkan tentang ragam jenisnya, salah satunya EBT yang merupakan ekspresi karya cipta berupa benda maupun tak benda atau kombinasi dari keduanya. EBT juga merupakan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi atau turun temurun.



Sejalan dengan hal tersebut, para budayawan yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa motif batik yang ada secara turun temurun di Provinsi Yogyakarta memiliki jumlah lebih dari seratus, hal ini dikarenakan masing - masing motif batik memiliki makna dan filosofi tersendiri.

Motif - motif batik tersebut mewakili makna yang beragam, dimulai dari kelahiran manusia, bertunangan, menikah, membangun rumah tangga, hingga kemudian meninggal.

Sebagai apresiasi, dalam kegiatan ini pula diserahkan satu surat pencatatan KI Komunal dari salah satu motif batik dari Provinsi D.I Yogyakarta yaitu Batik Sidomukti. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya