DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi dan Inventarisasi KIK Sulawesi Utara

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Sulut di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Rudy Pakpahan menjelaskan bahwa banyak potensi KIK setempat yang belum terinventarisasi dan belum tercatatkan sebagai KIK. 

“Oleh karena itu, kegiatan seperti ini penting diadakan untuk memberikan pengetahuan bagi dinas terkait untuk menginventarisasikan potensi KIK yang ada guna pelindungan defentif,” jelas Rudy.

Menurut Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari, saat ini ada 13 KIK Sulut yang telah tercatat di pusat data KIK Indonesia. Bila data dukung inventarisasi KIK lainnya telah terpenuhi dari dinas maka dapat dilanjutkan untuk proses pencatatannya.

Pada kegiatan ini juga dicatatkan pengetahuan tradisional kain Koffo dari Kabupaten Sangihe sehingga menambah daftar KIK Sulut yang telah terinventarisasi dalam laman https://kik.dgip.go.id/ 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut Jani Lukas dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas perhatian DJKI Kemenkumham terhadap pelindungan KIK Sulut dan berharap akan lebih banyak KIK Sulut yang dapat dicatatkan.


Sebagai informasi, penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi KIK merupakan salah satu program unggulan DJKI serta sebagai agenda prioritas nasional Kemenkumham 2020-2024. 

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan tim DJKI tetapi juga anggota tim penyusunan potensi ekonomi KIK dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (AMO/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya