DJKI Susun Peraturan untuk Hentikan Peredaran Barang Palsu di Lokapasar

Bogor – Pada era digital saat ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat. Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dengan hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan.

“Lokapasar saat ini tidak ubahnya seperti pasar yang dikemas secara digital dan mengedepankan aspek kemudahan dalam berbelanja. Namun dengan adanya kemudahan perdagangan melalui lokapasar juga membuka peluang beredarnya barang palsu yang dapat melanggar kekayaan intelektual (KI),” ujarnya pada kegiatan Konsinyering Strategi Menyusun Peraturan E-Commerce di Bidang Kekayaan Intelektual  yang dilaksanakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2022

Dengan beredarnya barang palsu ini tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.

Anom berharap kegiatan konsinyering ini akan banyak memberikan manfaat atau masukan dari para pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan regulasi terkait upaya menangani pengaduan peredaran barang palsu di lokapasar.

“Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR),” tambah Anom.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk dan membuat rumusan peraturan yang efektif terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran produk palsu yang melanggar kekayaan intelektual di lokapasar.

“Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman bagi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KI dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana KI yang terjadi di lokapasar,” kata Budi. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya