DJKI Susun Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rapat penyusunan Juklak Juknis Paten di bidang pertahanan dan keamanan pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor DJKI.

Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyatakan invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara bidang pertahanan dan keamanan antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.

“Jika suatu invensi terindikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Paten, maka DJKI harus segera memproses permohonan tersebut guna meningkatkan kapasitas keamanan dan pertahanan negara. Guna melaksanakan permohonan tersebut, DJKI perlu menyusun Juklak Juknis atas permohonan tersebut serta tahapan dalam berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Slamet.

Tahapan permohonan ini disusun secara detail hingga tahap konsultasi dengan pihak terkait. Instansi terkait yang membidangi pertahanan dan keamanan (Hankam) adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

“Bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan, setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” tambah Slamet.

Pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara. (dms/ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya