Balikpapan - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Edison Sitorus, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan supervisi pada seminar pencegahan dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Kalimantan Timur pada Kamis, (5/11/2020).
Pertemuan ini membahas mengenai modus pelaku tindak pidana KI dan tindakan pencegahan pelanggaran KI di wilayah Kalimantan Timur serta komitmen penguatan kerja sama antar aparat penegak hukum. “Modus pelaku tindak pidana KI adalah adanya penyelundupan barang yang diduga merupakan tindak pidana melalui jalur tikus (tidak melalui bea cukai). Tindakan pencegahan pelanggaran KI yang sudah dilakukan adalah edukasi preemptif dan preventif,” ujar Edison Sitorus.
Seminar ini diikuti peserta dari aparat penegak hukum, dinas perindustrian dan UMKM. Tidak hanya itu, akademisi, mahasiswa serta para pelaku usaha juga ikut hadir dalam seminar tersebut.
Sebelumnya, DJKI bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya pemasukan barang impor tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sekitar 185 karton berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari China urung masuk ke Tanah Air.