DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi. Oleh karena itu, perlu adanya produk hukum yang senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Diantara produk hukum yang perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman adalah mengenai paten dan desain industri. Di mana kedua hal tersebut, baik paten maupun desain industri memiliki perkembangan sangat cepat.

Untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan para pemangku kepentingan di bidang paten dan desain industri tersebut, pemerintah memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.

Tentunya, dalam menyusun RUU Paten dan RUU Desain Industri ini pemerintah perlu memperoleh masukan dari publik agar menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI, Dian Nurfitri mengungkapkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan perubahan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

“Secara Yuridis, karena kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai. Dan karena adanya percepatan perubahan teknologi,” kata Dian saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jumat, 26 Mei 2023.

Selain itu, Dian juga menyampaikan tujuan perubahan dari UU Paten adalah untuk meningkatkan pelindungan hukum di bidang paten, menjamin prosedur pelaksanaannya.

Salah satu perubahan yang akan dituangkan dalam RUU Paten mengenai isu inovasi nasional yaitu adanya perpanjang grace period atau masa tenggang terhadap publikasi ilmiah, yang tadinya enam (6) bulan menjadi 12 bulan sebelum penerimaan invensi.

“Biasanya kampus itu akan mempublikasikan hasil temuannya, grace period di sini kita rubah dari enam (6) bulan menjadi 12 bulan. Jadi yang tadinya enam (6) bulan hilang kebaruan atas invensinya, sekarang punya waktu satu (1) tahun baru hilang kebaruannya,” ucap Dian.

Tujuan pengubahan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan waktu yang lebih lama khususnya kepada para peneliti maupun inventor yang biasanya memerlukan publikasi ilmiah terhadap hasil penelitiannya tetapi mereka juga memerlukan pelindungan patennya.

Demikian halnya dengan RUU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI di bidang desain industri untuk mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Krissantyo Adinda, Pemeriksa Desain Industri Madya mengatakan tujuan dilakukannya RUU desain industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai desain industri.

“Dengan RUU Desain Industri ini diharapkan terjadi peningkatan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat,” ucap Kris.

Ia menyampaikan secara garis besar bahwa terdapat tiga (3) poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Kris menyebut bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement.

“Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” ucapnya.

Hal penting lainnya yang disampaikan Kris terkait materi RUU Desain Industri adalah adanya aturan mengenai pembentukan Komisi Banding Desain Industri. 

“Pembentukan komisi banding desain juga akan mempermudah secara birokrasi apabila akan melakukan banding bila terjadi penolakan pendaftaran desain disamping sebagai quasi peradilan juga akan menyidangkan gugatan pembatalan desain terdaftar,” pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya