DJKI Siap Melakukan Tindakan Pelindungan Merek di Masa Pandemi

Jakarta - Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald S. Lumbuun menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelindungan kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual bahkan saat penyebaran Covid-19 masih terjadi.

“Kami tidak hanya melindungi merek saja, tetapi juga setiap rezim KI, baik hak cipta, merek dan lainnya. Dibanding kepolisian, wewenang kami menangani dari perspektif KI, namun itu tidak terlalu sempit juga. Intinya, kami selalu siap melindungi pemegang merek dan bekerja melindungi masyarakat khususnya saat pandemi ini. Kita harus siap dan cepat, bahkan bergerak lebih cepat dari pandemi Covid 19,” ujarnya dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Rabu (20/5). 

Kesiapan ini demi menjawab banyaknya pemalsuan produk dari merek-merek kesehatan yang terjadi saat pandemi. Maria T Fabiola dari Kalbe dan Asraf Razak dari Enesis menjelaskan bahwa besarnya permintaan pasar telah membuat produk mereka banyak dipalsukan secara liar di berbagai marketplace.

“Produk kami hand sanitizer itu produksinya meningkat 16 kali lipat. Tapi ada juga yang dipalsukan. Sejauh ini kami memberikan notice ke marketplace. Baru itu saja, karena semakin tinggi demand-nya semakin rentan dipalsukan,” ujar Asraf.

Sementara itu, Maria T Fabiola mengkhawatirkan produk dari pemalsuan mereknya akan berdampak buruk bagi konsumen dan mengganggu citra perusahaan sendiri. Produk kebersihan Kalbe disebutnya banyak dikirim ke rumah sakit untuk melindungi petugas medis dari virus Corona.

“Ada produk kami yang memang digunakan di rumah sakit ya. Kami mendapat laporan bahwa dampak dari produk tersebut tidak sama, hanya meninggalkan rasa dingin-dingin saja kepada para petugas medis. Artinya kan tidak membersihkan seperti sebagaimana cairan itu diharapkan, Itu sangat berbahaya bagi mereka,” terangnya.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa DJKI bisa memberikan pelindungan kepada kedua perusahaan asalkan keduanya telah membuat laporan pengaduan. Sebab, proses penindakan pelanggaran KI memang berbasiskan aduan.

“Bahkan pemilik hak kini tidak perlu hadir langsung ke kantor. Tahun lalu, Ditjen KI sudah meluncurkan e-Pengaduan yang diharapkan bisa membantu pemegang merek dan pemegang kuasa di tengah kecanggihan teknologi,” lanjut Ronald. 

Sebagai catatan, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas untuk melakukan penyidikan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KI. Pengaduan mengenai dugaan kasus pelanggaran KI bisa dikirimkan melalui https://e-pengaduan.dgip.go.id/.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya