DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pemberian izin ini dilakukan setelah DJKI meninjau dokumen-dokumen kelengkapan administratif permohonan izin operasional yang diajukan oleh kedua LMK tersebut dan menerima rekomendasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Setelah preview beberapa dokumen yang telah ada di organisasi Bapak/Ibu serta rekomendasi dari LMKN, kami telah menandatangani surat izin operasional,” ujar Agung pada 18 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

LMK fonogram adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang secara khusus mewakili produser fonogram, yaitu pihak yang memproduksi atau membiayai rekaman suara (fonogram). LMK ini bertugas mengelola hak ekonomi atas fonogram yang telah direkam dan digunakan secara komersial.

Dalam sambutannya, Agung juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan dan dinamika dalam sistem manajemen kolektif di Indonesia. Ia menegaskan perlunya masukan yang konstruktif agar pemerintah dapat memperbaiki sistem yang ada. “Dinamika LMK ini terus berjalan mengikuti masa yang terus berubah. Mengingat banyak konflik antara LMK dengan LMKN atau antar-LMK. Hal-hal ini perlu disikapi dengan baik. Harus ada perubahan dan masukan pada pemerintah agar sistemnya menjadi lebih baik,” tambahnya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangoen, mengingatkan bahwa izin operasional bukanlah formalitas semata, melainkan mandat penuh dari para pemilik hak yang harus dijalankan secara profesional. “Ini tugas mulia, bukan sekadar lembar kertas yang kita pegang, di mana ada sejumlah pemberi kuasa yang memberikan amanah kepada LMK. Jangan dianggap remeh. Kemampuan untuk mengelola harus baik. Kegiatan collecting harus dilakukan. Jika tidak mampu melakukan ini dan hanya menghimpun anggota saja, itu tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Huda Al Fauzi dari LMK PROFESI menyampaikan kesanggupan pengumpulan royalti sebagai tugas utama. Ia berharap dengan terbitnya izin ini, para produser fonogram benar-benar dapat merasakan manfaat ekonomi dari sistem manajemen kolektif. “Jika colleting oleh LMK nggak berjalan, sebetulnya LMK juga tidak bisa bertumbuh. Kami sangat memahami banyak orang berharap banyak pada kami untuk kesejahteraannya,” ujarnya.

Melalui pemberian izin ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan hak ekonomi bagi para produser fonogram dan mendorong agar setiap LMK menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel. DJKI juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk hak terkait, dan memanfaatkan mekanisme pelindungan hukum yang tersedia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya