Jakarta - Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengajak seluruh jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyukseskan target kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham 2023.
Hal itu disampaikan Razilu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 Program Kekayaan Intelektual di Aula Oemar Seno Adjie, Gd. Eks Sentra Mulia di Jakarta 19 Januari 2023.
“Kami berharap beberapa program kerja yang sudah kita sepakati di 2023 akan membawa hasil yang lebih baik dari 2022. Ada 55 target kinerja untuk tahun depan, semoga sosialisasi ini bisa menjadi ajang diskusi dan menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) untuk seluruh target kinerja kita,” kata Razilu.
Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa fokus DJKI pada 2023 adalah mendorong pertumbuhan permohonan merek ‘One Village One Brand’ dan Indikasi Geografis (IG) di wilayah melalui kerja sama pemerintah daerah/stakeholder terkait maupun Masyarakat Pelindungan IG (MPIG) dalam bentuk Mobile IP Clinic.
Selain itu, DJKI juga ingin melaksanakan kegiatan layanan kekayaan intelektual (KI) yang diinisiasi melalui kerja sama yang telah ada atau membentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama yang baru dalam rangka mendukung tahun merek dan peningkatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Tahun depan, kita juga akan mempersiapkan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 dengan aksi inventarisasi komunitas seni, pekerja seni, konten kreator, penulis buku, serta menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang. Semua kegiatan ini harus dilaksanakan dengan baik,” tambah Sucipto.
Razilu juga menginginkan kelanjutan pelindungan kekayaan intelektual di wilayah melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dengan Ruang lingkup Kabupaten/Kota dan tradisional.
“Kita perluas untuk sertifikasi pusat perbelanjaan. Nggak harus mall, tapi yang tradisional juga tidak apa-apa asalkan mereka tidak melanggar KI, tidak jual barang palsu dan mereka bersedia membayar royalti,” pungkasnya.
Dalam acara ini, hadir secara virtual seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Selain itu, hadir secara langsung Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. (kad/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025