DJKI Sampaikan Upaya Indonesia dalam Memerangi Barang Palsu di Pertemuan ACE ke-16

Jenewa – Delegasi Indonesia, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diketuai oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti pertemuan Advisory Committee on Enforcement (ACE) Sixteenth Session hari kedua di Jenewa, Kamis, 1 Februari 2024. 

Agenda utama pada pertemuan tersebut adalah membahas perilaku konsumen yang memiliki keterkaitan dengan peredaran dan penjualan produk palsu di e-commerce yang pada kesempatan tersebut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa diberikan waktu oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pendapat (intervensi) terkait dengan posisi Indonesia dalam menyikapi perilaku konsumen dan peredaran barang palsu di online market.

“Indonesia sangat berkomitmen untuk mengembangkan penghormatan dan penegakan terhadap hak kekayaan intelektual (KI) mengingat pembangunan ekonomi negara sangat terkait erat dengan pelindungan KI,” ujar Anom.

Menurutnya, semakin tinggi penghormatan negara terhadap KI, maka akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia mengapresiasi kegiatan dan survei yang baru-baru ini dilakukan untuk menilai sikap dan perilaku konsumen terhadap barang palsu.“Indonesia akan tetap teguh pada komitmennya untuk melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI,” tegas Anom.

Pada kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan beberapa upaya nasional yang sudah dilakukan, salah satunya, yaitu pada tahun 2021 Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops) atau Intellectual Property (IP) Task Force yang terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga. 

Gugus tugas tersebut bekerja erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang hak/pemilik dan asosiasi di bidang KI. Di sepanjang tahunnya, Indonesia juga melakukan berbagai kegiatan pelatihan, seminar, dan investigasi bersama atas kasus KI dengan Aparat Penegak Hukum (APK) negara lain.

“Kami juga melakukan kegiatan yang berfokus pada pencegahan (sosialisasi) dan aspek penegakan hukum (koordinasi) dalam rangka penanggulangan pelanggaran KI, baik secara preemptif, preventif, dan represif,” ucap Anom.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk fokus pada bantuan teknis dan koordinasi kerja sama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan, memberikan pendidikan publik, bantuan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pelatihan regional dan nasional untuk semua pemangku kepentingan terkait dan pertukaran informasi mengenai masalah penegakan hukum, khususnya di bidang internet dan digital yang berkembang pesat.

Sebagai tambahan informasi, Intervensi ini dilakukan sehubungan dengan hasil survei di enam negara ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations), termasuk Indonesia, yang menunjukkan adanya motivasi yang tinggi dari konsumen untuk membeli barang palsu dikarenakan harganya yang murah. Oleh sebab itu, intervensi tersebut dilakukan untuk mengimbangi hasil survei dengan menjabarkan sejumlah upaya DJKI dalam menangani peredaran barang palsu.



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya