DJKI Sambut Kunjungan DPRD Provinsi Maluku Bahas Ranperda Tentang Perlindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis (02/09/2021). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi III Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI).

"Masih banyak UMKM di daerah yang belum mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk hasil kreasinya. Sehingga menjadi peran pemerintah daerah dalam mendorong dan mendukung masyarakat di daerahnya untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang belum dilindungi," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga.

Lebih lanjut, Daulat menjelaskan salah satu contohnya adalah alpukat dari hasil bumi Kota Ambon. Dengan kreatifitas, alpukat ini dapat memiliki nilai jual lebih tinggi jika dikemas dengan menarik dan didaftarkan mereknya di DJKI. 

DJKI menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam mengusulkan Ranperda ini. Dengan demikian, besar harapan kekayaan intelektual di daerah bisa meningkat dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Saat ini, DJKI memiliki Subbidang KI di Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, sehingga Pemerintah Daerah atau DPRD dapat berkonsultasi lebih detail terkait KI dengan para pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum yang ada di Subbidang Pelayanan Hukum. Selain itu, juga terdapat JFT Perancang yang bisa membantu dalam harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Ranperda. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya