Jakarta — Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Langkah ini dilakukan guna menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital. Upaya tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Jakarta, yang melibatkan berbagai platform besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga IDEA dan DANA Group.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa fokus utama aturan ini adalah memitigasi kerugian ekonomi pemegang hak secara sistemik. Mekanisme baru ini memposisikan DJKI sebagai pemberi rekomendasi penutupan akun atau situs yang terbukti melanggar.
Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil validasi legal standing serta verifikasi objek yang melibatkan tenaga ahli. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak platform.
"Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan PIC dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan," ujar Arie.
Merespons paparan otoritas, para pengelola platform menyampaikan berbagai perspektif mengenai dinamika teknis di lapangan, terutama terkait durasi proses eksekusi. Pihak platform menegaskan bahwa setiap surat perintah resmi akan diprioritaskan, namun diperlukan standarisasi format agar penanganan konten mendesak dapat rampung dalam hitungan jam.
Diskusi ini juga memunculkan usulan strategis mengenai integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data di DJKI. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan menciptakan pengawasan yang lebih transparan.
Selain aspek integrasi, para peserta mendorong adanya mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan. Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar digital yang aman sekaligus terpercaya bagi masyarakat luas.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026