DJKI Perluas Edukasi Hak Cipta di Institut Desain dan Bisnis Bali

Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pencatatan hak cipta di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait bertema Lindungi Karya, Ciptakan Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa di Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali.

Sekretaris Tim Kerja Permohonan Hak Cipta DJKI Novi Mirawanty mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran sivitas akademika akan pentingnya melindungi karya kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, setiap karya yang dihasilkan dosen, mahasiswa, maupun pelaku kreatif perlu dicatatkan agar memiliki kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi.

"Hak cipta tidak hanya memberikan pelindungan hukum bagi para pencipta, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi atas karya yang dihasilkan. Karena itu, DJKI terus mendorong sivitas akademika memanfaatkan Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memudahkan proses pencatatan secara elektronik," ujar Novi pada 29 Juli 2026.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk membangun budaya pelindungan KI. Melalui edukasi yang berkelanjutan, DJKI berharap semakin banyak karya intelektual tercatat sehingga memberikan manfaat bagi pencipta sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Senada dengan hal tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Made Yuda Yudistira menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah awal untuk memberikan kepastian hukum atas karya KI yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi. Langkah tersebut sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang saat ini tengah berkembang dengan pesat.

"Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirny a karya-karya kreatif dan inovatif. Melalui pencatatan hak cipta, para pencipta memperoleh bukti kepemilikan yang dapat memperkuat pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan," kata Made Yuda.

Ia menjelaskan bahwa DJKI terus memperluas edukasi mengenai hak cipta melalui kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi agar semakin banyak dosen, mahasiswa, dan pelaku kreatif memanfaatkan layanan pencatatan. Upaya tersebut didukung oleh Sistem POP Hak Cipta  yang membuat proses pengajuan menjadi lebih mudah, cepat, dan dilakukan secara elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Institut Desain dan Bisnis Bali, I Kadek Pranajaya, menilai pelindungan KI semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, yang membuat karya kreatif semakin mudah disalin dan disebarluaskan.

"Kami berkomitmen mendorong dosen dan mahasiswa untuk tidak hanya menghasilkan karya yang inovatif, tetapi juga melindunginya melalui hak cipta. Dengan demikian, karya tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas," ujar I Kadek Pranajaya.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hak cipta terus meningkat. Hal tersebut tercermin dari jumlah pencatatan hak cipta di IDB Bali yang terus bertambah, yakni 36 pencatatan pada 2023, meningkat menjadi 75 pencatatan pada 2024, kemudian 111 pencatatan pada 2025, dan telah mencapai 82 pencatatan hingga pertengahan 2026.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh materi mengenai perkembangan industri kreatif di lingkungan perguruan tinggi, pelindungan hukum hak cipta dan produk hak terkait, tata cara pencatatan melalui POP HC, serta layanan konsultasi teknis. Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas sivitas akademika IDB Bali, pelaku seni, komunitas kreatif, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Melalui kegiatan tersebut, DJKI berharap semakin banyak sivitas akademika memahami pentingnya melindungi KI dan terdorong mencatatkan hak cipta sebagai langkah awal memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya yang dihasilkan.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya