Jakarta – Direktorat Teknologi Informasi (TI) telah berkontribusi dalam mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Direktorat TI berhasil mencapai sejumlah indikator utama. Di antaranya penerapan E-Seal, Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta optimalisasi anggaran. Hal ini disampaikan dalam kegiatan evaluasi kinerja pada 8 Desember 2025 di Hotel JS Luwansa,Jakarta.
Dalam aspek infrastruktur, Direktorat TI melakukan pembaruan perangkat inti untuk memastikan layanan KI berbasis digital tetap stabil dan dapat diakses tanpa hambatan. Upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, dan peremajaan router internet DJKI dilakukan untuk menjamin keandalan sistem, mengingat layanan pendaftaran KI kini menjadi tulang punggung layanan publik.
“Terdapat kesulitan di daerah terkait infrastuktur TI, sehingga perlu adanya dukungan infrastruktur di kantor wilayah khususnya di luar Jawa. Harapannya pendaftaran KI di daerah akan semakin meningkat dengan adanya dukungan ini,” ujar Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin.
DJKI juga berencana melakukan pengembangan sistem dan aplikasi. Implementasi Single Sign On, layanan API, integrasi menuju Super Apps Kemenkum, serta peluncuran IP XPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan Indonesian Proposal menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem KI.
Peningkatan keamanan data turut menjadi prioritas melalui penguatan Security Operations Center (SOC), Web Application Firewall (WAF), anti-DDoS dan enkripsi basis data. Langkah ini memastikan layanan KI berjalan cepat, efisien, dan aman dari ancaman digital.
“Kedepannya Sumber Daya Manusia (SDM) pada Direktorat TI harus mampu mengelola teknologi secara mandiri agar kita tidak terus bergantung pada penyedia. Jika kompetensi teknis kita meningkat, layanan KI dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Chusni
Memasuki 2026, Direktorat TI akan fokus pada percepatan rekomendasi clearance sejak awal tahun, perluasan layanan cloud, integrasi seluruh layanan KI ke Super Apps, peningkatan perangkat high availability, serta sertifikasi SDM. DJKI berkomitmen menghadirkan layanan KI yang semakin mudah, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026