Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi strategis dengan redaksi Harian Umum Media Indonesia untuk memperkuat kerja sama dalam edukasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen KI Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, serta Direktur Penegakan Hukum KI Arie Ardian Rishadi. Dari pihak Media Indonesia, hadir Direktur Pemberitaan Abdul Khohar, Asisten Direktur Utama Bidang Redaksi dan Usaha Teguh Nirwahyudi, General Manager Sales & Marketing Wendy A. Rizanto, serta tim eksekutif lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen KI Razilu menegaskan pentingnya membangun kerja sama pentahelix, termasuk dengan media massa, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI. "Walaupun permohonan terus meningkat hingga mencapai total 400 ribuan, angka ini masih jauh dari harapan mengingat jumlah penduduk produktif Indonesia sekitar 190 juta orang. Dengan tingkat penyebaran edukasi saat ini, kita akan membutuhkan waktu terlalu lama untuk mencapai seluruh masyarakat," ujar Razilu, pada Rabu, 8 Januari 2024 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Razilu juga menyampaikan apresiasinya kepada Media Indonesia atas kontribusi mereka dalam mendukung kampanye KI selama beberapa tahun terakhir. "Kerja sama yang saling menguntungkan ini telah membantu DJKI menjangkau khalayak lebih luas, dan kami berharap hubungan ini dapat terus ditingkatkan," tambahnya.
Dalam diskusi interaktif, Yasmon, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, berharap Media Indonesia tetap konsisten dalam mempublikasikan pentingnya pelindungan dan apresiasi kekayaan intelektual, baik di rubrik atau kolom khusus di Media Indonesia. "Kami berharap media dapat mengedukasi masyarakat secara konsisten melalui artikel-artikel yang terfokus pada KI, baik mingguan maupun bulanan juga sharing knowledge terkait upaya promosi melalui berbagai media," ungkapnya.
Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Abdul Khohar mengapresiasi upaya DJKI untuk melibatkan media dalam mensosialisasikan kekayaan intelektual. Teguh Nirwahyudi menambahkan, Media Indonesia terbuka untuk melakukan kolaborasi dalam upaya sosialisasi tersebut.
“Kami berharap kerja sama yang lebih berdampak dengan DJKI ke depan dalam rangka peningkatan pemaham kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Abdul Kohar.
Audiensi ini mencerminkan komitmen DJKI dan Media Indonesia untuk bersinergi dalam membangun ekosistem KI yang lebih baik di Indonesia, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025