Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum merupakan langkah strategis dalam menjaga ekosistem inovasi dan investasi di Indonesia. “Pelindungan kekayaan intelektual harus diperkuat secara komprehensif, baik melalui regulasi, penegakan hukum, maupun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor,” ujarnya.
Penguatan tersebut disampaikan dalam audiensi antara DJKI dan AmCham Rabu 15 April 2026 di kantor DJKI, yang membahas mekanisme penegakan hukum serta perkembangan kebijakan terbaru, termasuk implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025. Dalam pertemuan ini, DJKI menekankan bahwa pelindungan KI hanya dapat berjalan optimal apabila didukung oleh pemahaman yang baik dari para pemilik hak serta partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran.
DJKI menjelaskan bahwa penegakan hukum KI di Indonesia melibatkan berbagai institusi, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), DJKI, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan melakukan pencegahan terhadap barang yang diduga melanggar KI. Sinergi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan KI nasional.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa peran aktif pemilik hak sangat menentukan efektivitas penegakan hukum. “Kami mendorong para pemilik hak untuk aktif menyampaikan laporan agar dapat segera kami tindaklanjuti secara optimal, mengingat penegakan hukum kekayaan intelektual merupakan delik aduan dan sangat bergantung pada adanya pengaduan,” ujarnya.
Selain melalui jalur litigasi, DJKI juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi, seperti mediasi. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien, sekaligus tetap menjamin pelindungan terhadap hak pemilik KI.
Salah satu perkembangan signifikan yang disampaikan adalah perluasan kewenangan pemblokiran situs. Jika sebelumnya DJKI hanya dapat merekomendasikan pemblokiran untuk pelanggaran hak cipta, kini kewenangan tersebut telah diperluas mencakup seluruh rezim kekayaan intelektual. Langkah ini menjadi strategi penting dalam menghadapi maraknya pelanggaran KI di ruang digital.
Dalam diskusi, AmCham menyatakan komitmennya untuk berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia. Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui rencana penyelenggaraan forum diskusi (FGD) dan workshop guna meningkatkan pemahaman anggota terkait layanan DJKI, seperti pengaduan, mediasi, hingga mekanisme pemblokiran situs.
Sejumlah pelaku industri juga menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan. Perwakilan dari salah satu perusahaan AS, 3M, menyoroti peredaran barang palsu yang mulai masuk ke sistem pengadaan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sementara itu, perwakilan Robert Bosch mengungkapkan tingginya kemiripan produk palsu dengan produk asli, khususnya yang berasal dari luar negeri, sehingga menyulitkan pengawasan secara luring.
Merespons hal tersebut, DJKI meminta data pendukung dari para pelaku industri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DJKI juga telah mengoperasikan patroli siber guna memantau dan menganalisis tren pelanggaran KI, khususnya di platform e-commerce.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, DJKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Upaya ini tidak hanya penting untuk melindungi hak para inventor dan kreator, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026