Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Dalam rapat tersebut, Hermansyah menyampaikan bahwa efektivitas penegakan hukum KI sangat bergantung pada sinergi antara unit teknis dan unit fasilitatif di lingkungan DJKI. Menurutnya, penguatan dukungan fasilitatif menjadi prasyarat agar layanan teknis dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak KI.
“Organisasi hanya dapat maju apabila unit teknis dan unit fasilitatif berjalan seiring. Publik menilai DJKI dari layanan teknis yang ditampilkan, sementara unit fasilitatif bertugas memastikan seluruh kebutuhan tersedia secara wajar sesuai standar,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut Hermansyah menekankan pentingnya dialog antar direktorat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) serta organisasi dan tata kerja. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar perencanaan program benar-benar menjawab kebutuhan riil penegakan hukum dan berdampak langsung pada pelindungan KI.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi memaparkan berbagai tantangan strategis yang dihadapi, terutama keterbatasan jumlah dan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI di tengah meningkatnya kebutuhan penanganan perkara pelanggaran KI yang semakin kompleks.
“Kami membutuhkan penambahan PPNS baik di pusat maupun di wilayah, peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan regulasi, termasuk revisi peraturan terkait manajemen penyidikan,” ucap Arie.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menyampaikan bahwa hasil rapat akan ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur, termasuk percepatan pengadaan sarana prasarana pendukung penegakan hukum.
“Kami akan melakukan telaah dan percepatan pemenuhan sarana pendukung serta penataan ruang kerja Ditgakum agar lebih mendukung kinerja penegakan hukum kekayaan intelektual,” kata Tessa.
Hasil rapat belanja masalah ini menjadi dasar penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual melalui penguatan SDM, peningkatan kapasitas PPNS dan mediator, penyempurnaan regulasi, serta pemenuhan sarana prasarana pendukung guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026