DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemeriksa desain industri memegang peranan krusial dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kredibel dan responsif. Pemeriksaan substantif bukan sekadar proses administratif, melainkan tahapan penting yang menentukan pemberian hak eksklusif sekaligus menjaga ruang inovasi bagi masyarakat.

“Dalam pemeriksaan desain industri, kita akan berhadapan dengan berbagai karakter permohonan, jenis produk, hingga tingkat kompleksitas desain. Namun, setiap perbedaan hasil pemeriksaan harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dasar hukum, dan analisis objektif, bukan semata-mata perbedaan cara pandang antar-pemeriksa,” tegas Hermansyah.

Untuk menjaga keseragaman standar, Hermansyah mendorong pemanfaatan putusan, keputusan, dan studi kasus yang relevan sebagai pengetahuan kelembagaan atau institutional knowledge. Pengalaman serta rekam jejak pemeriksaan perlu dihimpun secara terstruktur agar mutu pemeriksaan tetap terjaga secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada pemahaman individu.

Selain keseragaman, akurasi pemeriksaan juga menjadi perhatian utama. “Keputusan atas suatu permohonan desain industri bukan sekadar menyelesaikan satu berkas di atas meja. Di balik tiap permohonan, ada kepentingan besar dari pemohon, pelaku usaha, desainer, dan industri,” tambahnya.

Oleh karena itu, setiap kesimpulan pemeriksaan harus berlandaskan analisis yang tajam, bukti yang kuat, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pemeriksaan yang tepat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menciptakan iklim inovasi yang sehat bagi pelaku usaha, pesaing, dan pihak lainnya.

Mengenai efisiensi layanan, Hermansyah berpesan agar produktivitas terus ditingkatkan tanpa mengorbankan kualitas pemeriksaan. Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial dapat digunakan sebagai alat bantu dengan tetap memastikan setiap sumber data diperiksa kembali.

Penguatan kapasitas pemeriksa ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan DJKI menyongsong pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri. Rancangan tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain percepatan penyelesaian permohonan dalam 33 hari, perincian batasan desain yang dapat dilindungi, aksesi Sistem Hague, serta pelindungan terhadap desain varian. 

Pelindungan desain industri penting untuk menjaga nilai ekonomi dan keunikan visual produk dari klaim ataupun penggunaan tanpa hak. Oleh karena itu, desainer dan pelaku usaha diimbau mendaftarkan desainnya kepada DJKI sebelum karya tersebut dipublikasikan secara luas.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya